Nasional

Megawati Ingatkan ASN Tak Netral Bisa Dipenjara

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
20 November 2024 16:30
Megawati Ingatkan ASN Tak Netral Bisa Dipenjara
Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri

JAKARTA - Presiden Kelima RI sekaligus Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri, mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk menjaga netralitas selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Megawati menegaskan bahwa ASN yang tidak netral dapat dikenakan sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ingat bahwa Mahkamah Konstitusi telah mengambil keputusan yang sangat penting, bahwa aparatur negara yang tidak netral bisa dikenakan sanksi pidana. Itulah makna keputusan MK Nomor 136/PUU-22 Tahun 2024 melalui revisi Pasal 188 UU Nomor 10 Tahun 2016," ujar Megawati melalui tayangan video di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024).

Putusan MK

Dalam kesempatan itu, Megawati juga menunjukkan bukti berupa berita media cetak yang memuat putusan MK terkait Pilkada. Ia berharap bukti tersebut dapat menjadi referensi bagi seluruh rakyat Indonesia, sehingga tidak ada lagi ASN yang melanggar netralitas.

Megawati menjelaskan bahwa ASN, pejabat negara, dan aparat keamanan yang tidak netral dapat dikenai sanksi pidana maupun denda.

"Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI, Polri, dan kepala desa atau lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan, dan atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6 juta," ujar Megawati.

Dengan dasar hukum yang jelas, Megawati meminta masyarakat untuk tidak takut menghadapi intimidasi terkait Pilkada. "Siapa pun yang berniat curang dan tidak demokratis akan berhadapan dengan kekuatan rakyat," tegasnya.

Pernyataan ini menjadi pengingat penting bagi ASN dan seluruh pihak terkait untuk menjaga proses demokrasi tetap berjalan dengan adil dan netral. (dan)


Berita Lainnya