Nasional
Mau Tahu yang Kena PPN 12% Apa Aja?
Kenaikan PPN 12% Hanya Berlaku untuk Barang Mewah, Barang Pokok Tetap 11%
JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% hanya akan diberlakukan untuk barang-barang mewah seperti mobil mewah, apartemen, dan rumah mewah. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Kamis (5/12/2024).
“Barang mewah seperti mobil, apartemen, dan rumah mewah akan dikenakan PPN 12%. Sementara itu, untuk barang lainnya, termasuk barang pokok, tetap dikenakan tarif PPN sebesar 11%,” jelas Dasco.
Barang Pokok Tetap pada PPN 11%
Dasco menegaskan bahwa kebutuhan pokok dan layanan yang langsung menyentuh masyarakat tetap menggunakan tarif PPN yang berlaku saat ini, yaitu 11%. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama bagi golongan ekonomi menengah ke bawah.
“Barang-barang pokok dan pelayanan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat masih dikenakan tarif pajak saat ini,” tambahnya.
DPR Usulkan Penurunan PPN Barang Pokok
Dalam kesempatan tersebut, DPR juga mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar tarif PPN untuk kebutuhan pokok diturunkan. Usulan ini mendapat respons positif dari Presiden yang berjanji akan mempertimbangkannya.
“Bapak Presiden menyampaikan bahwa usulan ini akan dikaji lebih lanjut. Beliau meminta masukan dari berbagai pihak agar kebijakan yang diambil tetap pro-rakyat,” ujar Dasco.
Rapat Internal Pemerintah
Merespons usulan DPR, Presiden Prabowo langsung menginstruksikan Menteri Keuangan dan sejumlah menteri terkait untuk menggelar rapat internal. Kajian ini bertujuan untuk memastikan kebijakan pajak yang diambil mampu menyeimbangkan kebutuhan fiskal dengan kesejahteraan masyarakat.
“Malam ini, Presiden memanggil beberapa menteri untuk rapat terkait usulan masyarakat dan DPR mengenai tarif pajak yang perlu disesuaikan,” jelas Dasco.
Kesimpulan
Dengan kebijakan yang sedang dikaji, pemerintah berupaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memperhatikan kebutuhan rakyat kecil. Kenaikan tarif PPN hanya berlaku untuk barang-barang mewah, sementara barang pokok tetap dikenakan tarif 11%. Langkah ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi tanpa membebani masyarakat luas. (mul)