Nasional
Mantan Anak Buah "Kejeblos" Judi Online, Netizen Dorong Polisi Periksa Budi Arie Setiadi
JAKRTA - Mulai muncul di media sosial gerakan untuk mendukung Polri memeriksa mantan Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. Hal tersebut terkait sejumlah mantan anak buahnya yaitu pejabat dan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjadi tersangka kasus membekingi judi online.
Gerakan mendukung Polri untuk memeriksa Budi Arie tersebut salah satunya terlihat di postingan akun X @PartaiSocmed dengan narasi status sebagai berikut:
DUKUNG POLRI UNTUK MEMERIKSA MANTAN MENKOMINFO BUDI ARIE DALAM KASUS JUDI ONLINE DI KOMDIGI (KOMINFO)
*jika banyak yg RT kami lanjutkan thread ini*
Sementara itu Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, angkat bicara terkait penangkapan beberapa mantan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menjadi tersangka dalam kasus judi online. Budi, yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi, menyatakan dukungannya terhadap tindakan aparat penegak hukum dalam memberantas judi online.
"Kita serahkan kepada aparat penegak hukum, kita hormati langkah mereka. Ini hal yang bagus," kata Budi Arie di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Sabtu (2/11/2024). Budi menegaskan bahwa ia mendukung penuh upaya pembersihan ini meskipun melibatkan mantan stafnya. “Langkah aparat patut diapresiasi,” tambahnya.
Saat ditanya tentang pengawasan terhadap pegawai selama masa jabatannya sebagai Menkominfo, Budi enggan berkomentar lebih lanjut dan menepis anggapan bahwa ia melindungi pegawai yang terlibat dalam kasus tersebut. "Kita hormati tindakan aparat, saya sekarang fokus mengurus koperasi dan masyarakat. Kita dukung penuh pemberantasan judi online," tandasnya.
Sebagai informasi, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap 11 orang dalam kasus dugaan judi online yang melibatkan pegawai Komdigi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa para pegawai ini sebenarnya memiliki wewenang untuk memblokir situs judi online, namun mereka justru menyalahgunakan wewenang tersebut. “Mereka tidak memblokir data mereka sendiri, malah menyewa dan mencari lokasi sebagai kantor satelit,” ungkap Ade Ary.
Pada Jumat (1/11/2024), Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah kantor satelit para tersangka di Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat. Jumlah tersangka dalam kasus ini kini bertambah menjadi 14 orang. (dan)