Nasional
Mangkir Lagi, Mangkir Lagi, Itulah Firli Bahuri
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengonfirmasi mantan Ketua KPK Firli Bahuri, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini di Bareskrim Polri.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa ketidakhadiran Firli diberitahukan oleh kuasa hukumnya, Ian Iskandar. "Kuasa hukum Tersangka FB pada pukul 10.54 WIB pagi ini menyampaikan Tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Ade Safri, Kamis (28/11/2024).
Ade Safri menyebut pihak penyidik akan mengadakan konsolidasi untuk menentukan langkah berikutnya terkait penyidikan kasus ini. "Tim penyidik akan melakukan konsolidasi untuk menentukan tindak lanjut sesuai prosedur penyidikan," ujarnya.
Panggilan Kedua
Firli sebelumnya telah menerima surat panggilan kedua yang dikirimkan pada Rabu (20/11). Ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis, 28 November 2024, pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan lantai 6 Gedung Bareskrim Polri. Firli dijadwalkan memberikan keterangan tambahan terkait dugaan pemerasan terhadap SYL. Ade Safri juga mengingatkan kemungkinan upaya jemput paksa jika Firli kembali mangkir.
"Jika tetap tidak hadir, penyidik dapat mengambil langkah paksa sesuai ketentuan hukum acara yang diatur dalam KUHAP," tegasnya. Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Firli Bahuri bermula dari laporan masyarakat pada 12 Agustus 2023. Firli resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya melalui gelar perkara pada 23 November 2023.
Ia diduga menerima suap, gratifikasi, atau melakukan pemerasan terkait penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian RI pada periode 2020-2023. Sementara itu, Syahrul Yasin Limpo telah divonis bersalah atas kasus pemerasan di Kementerian Pertanian dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara pada tingkat banding.
Kasus Lain
Selain dugaan pemerasan, Firli juga tengah menghadapi dua kasus lain yaitu dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK yang melarang pegawai KPK bertemu pihak yang sedang berperkara. Firli telah mengajukan dua gugatan praperadilan terkait status tersangkanya. Gugatan pertama ditolak, sementara gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.
Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap potensi tindak pidana lainnya dalam kasus tersebut. (dan)