Nasional

Manajer Keuangan PT RBT akui Setor Puluhan Juta ke Harvey Moeis

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
09 September 2024 16:30
Manajer Keuangan PT RBT akui Setor Puluhan Juta ke Harvey Moeis
Suasana persidangan kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024).

JAKARTA - Manajer Keuangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Ayu Lestari Yusman, mengungkapkan dirinya pernah melakukan pembayaran ke rekening Harvey Moeis berdasarkan perintah dari Direktur Utama PT RBT, Suparta, yang juga terlibat dalam kasus yang sama.

“Saya pernah melakukan pembayaran kepada Pak Harvey Moeis atas instruksi Pak Suparta untuk membayarkan tagihan,” ungkap Ayu saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin. Kesaksiannya berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di area izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022.

Ayu menjelaskan bahwa pembayaran ke rekening Harvey Moeis dilakukan beberapa kali dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah. Namun, ia tidak dapat mengingat secara pasti total nominal pembayaran tersebut. “Karena sudah lama dan hanya terjadi beberapa kali, saya tidak ingat total jumlahnya. Seingat saya, pembayarannya tidak sampai miliaran, paling sekitar puluhan juta,” jelas Ayu.

Menurut Ayu, pembayaran tersebut dicatat sebagai biaya direksi yang meliputi biaya rapat hingga hiburan. Ayu juga menegaskan bahwa ia tidak mengetahui peran Harvey Moeis, selain bahwa ia merupakan teman Suparta. “Saya hanya tahu beliau (Harvey) adalah temannya Pak Suparta. Mengenai uang yang dibayarkan, saya hanya menjalankan sesuai instruksi,” tambahnya.

Ayu bersaksi dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang melibatkan tiga terdakwa dari PT RBT, yaitu Harvey Moeis, Suparta, dan Reza Andriansyah. Harvey dituduh menerima uang senilai Rp420 miliar bersama Helena Lim, Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), sedangkan Suparta diduga menerima dana sebesar Rp4,57 triliun dari kasus yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Selain korupsi, keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara itu, meskipun Reza tidak menerima aliran dana, ia tetap didakwa karena terlibat dan mengetahui serta menyetujui tindakan korupsi tersebut, sehingga dijerat dengan Pasal yang sama. (ant)
 
 


Berita Lainnya