Nasional

LPSK Terima Perlindungan Enam Orang Kasus Kematian Pelajar Afif Maulana

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
02 Juli 2024 18:00
LPSK Terima Perlindungan Enam Orang Kasus Kematian Pelajar Afif Maulana
Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

PADANG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan perlindungan dari enam orang terkait kasus kematian Afif Maulana, seorang pelajar sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), yang diduga dianiaya oleh oknum polisi.

"Sudah ada enam orang yang mengajukan permohonan melalui kuasa hukumnya, LBH Padang," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat dihubungi di Padang, Selasa. Susilaningtias tidak merinci siapa saja enam orang yang mengajukan permohonan perlindungan tersebut. Hanya disebutkan bahwa pemohon merupakan bagian dari keluarga dan saksi korban dalam kasus tersebut.

Terkait substansi yang disampaikan pendamping hukum kepada LPSK, Susilaningtias juga tidak memberikan rincian lebih lanjut dengan pertimbangan tertentu. Namun, secara umum, para pelapor meminta pendampingan kepada LPSK, terutama jika terjadi pengancaman.

"Sejauh ini memang tidak ada ancaman, namun mereka bilang kalau ada ancaman minta tolong agar LPSK memberikan perlindungan kepada saksi korban dan keluarganya," jelasnya. Saat ini, LPSK sedang mendalami lebih lanjut kelengkapan berkas permohonan pemohon karena masih ada yang belum lengkap. Selain itu, LPSK juga sudah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait kematian Afif Maulana.

Koordinasi tersebut dilakukan karena KPAI bersama Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah mendatangi lokasi ditemukannya Afif Maulana di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang. Dalam waktu dekat, LPSK akan berkunjung ke Kota Padang guna menindaklanjuti syarat-syarat permohonan pemohon dan mengkaji apakah ada unsur tindak pidana yang diatur dalam undang-undang. Selain itu, LPSK akan menggali keterangan pemohon untuk mengungkap kasus tersebut.

"LPSK juga akan mengecek apakah ada ancaman, termasuk memastikan apakah ada kondisi traumatis yang dialami keluarga dan korban. Jika ada, maka kami akan langsung melakukan asesmen secara medis maupun psikologis," kata Susilaningtias. LPSK juga menjamin bahwa saksi-saksi lain yang berani bersuara terkait pengungkapan kasus tersebut akan sepenuhnya mendapat bantuan dan perlindungan dari LPSK.

"Jadi, jangan ragu untuk bicara dan bisa sampaikan kepada LPSK," tegasnya. (ant)
 
 


Berita Lainnya