Nasional

Liga Akbar Cabut Seluruh Kesaksian Kasus Pembunuhan Vina di Sidang PK

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
30 Juli 2024 21:00
Liga Akbar Cabut Seluruh Kesaksian Kasus Pembunuhan Vina di Sidang PK
Saksi fakta dalam sidang PK Saka Tatal atas kasus Vina dan Eky (2016), yakni Liga Akbar (kanan) saat memberikan keterangan di PN Cirebon, Jawa Barat, Selasa (30/7/2024).

CIREBON - Saksi fakta dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Saka Tatal, yaitu Liga Akbar, mencabut seluruh keterangannya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016.

“Dalam persidangan tadi, saya mencabut pernyataan bahwa saya tidak pernah ada di lokasi kejadian. Setelah memberikan kesaksian tadi, saya merasa lebih tenang,” kata Liga di sela-sela persidangan PK di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Selasa. Ia menjelaskan bahwa pada persidangan kasus tersebut yang digelar pada tahun 2016 dan 2017, dirinya sempat menjadi saksi kunci dalam peristiwa pembunuhan Vina dan Eky.

Saat itu, Liga memberikan kesaksian dengan menyatakan ia melihat langsung rangkaian kejadian yang menimpa para korban, termasuk aksi pengejaran di SMP Negeri 11 Kota Cirebon serta pelemparan batu kepada Vina dan Eky. Namun, pada sidang PK kali ini, ia mengakui seluruh kesaksiannya sebelumnya tidak benar atau bohong, sehingga keterangan tersebut dicabut.

“Pada kejadian tahun 2016, saya sebenarnya tidak ada di lokasi kejadian. Ketika itu saya berada di warung dekat SMA Negeri 4 Kota Cirebon. Pelemparan juga saya cabut pernyataannya, karena keterangannya bohong,” ujarnya. Liga juga mencabut keterangannya yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Cirebon Kota pada tahun 2016. Sebab, kesaksian yang disampaikan saat itu tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.

Ia menegaskan bahwa tidak ada ancaman yang mempengaruhinya, tetapi saat diperiksa oleh penyidik, dirinya dalam keadaan takut sehingga memberikan keterangan yang dianggapnya kurang tepat. Selain itu, Liga mengungkapkan bahwa saat proses penyidikan itu dirinya tidak memiliki kuasa hukum yang mendampinginya dan baru pada tahun 2024 ini mendapatkan kuasa hukum.

Menurutnya, keterangan yang disampaikan saat ini bisa memberikan dampak signifikan terhadap putusan akhir pada upaya PK yang diajukan oleh pihak pemohon yaitu Saka Tatal. “Tidak ada ancaman, tapi lebih takut keadaan. Alasan mencabut BAP dari tahun 2016 karena ini kesempatan saya, dan banyak orang baik yang mendukung saya. Dulu tidak ada yang percaya,” tuturnya.

Sidang PK yang digelar di PN Cirebon hari Selasa ini merupakan sidang ketiga dengan agenda menghadirkan saksi fakta. Pemohon dalam hal ini Saka Tatal menghadirkan sedikitnya delapan saksi fakta, salah satunya adalah Liga Akbar. (ant)
 
 


Berita Lainnya