Nasional
LBH Muhammadiyah Somasi Terbuka: pada Kasus Pagar Laut Tangerang
Diduga Langgar Hukum
TANGERANG – Pembangunan pagar laut sepanjang 30 kilometer di pesisir utara Tangerang menjadi sorotan publik. Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah secara resmi melayangkan somasi terbuka kepada pihak yang bertanggung jawab atas proyek tersebut, yang telah menimbulkan dampak besar terhadap aktivitas nelayan tradisional dan melanggar hak akses publik atas laut.
Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni, menegaskan bahwa pemagaran ini tak hanya melanggar hak nelayan, tetapi juga berpotensi melanggar hukum terkait pengelolaan wilayah pesisir dan kelautan.
"Kami menuntut agar pagar bambu tersebut segera dibongkar dalam waktu 3x24 jam sejak somasi ini diterbitkan. Jika tidak ada tindakan, kami akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri atas dugaan pelanggaran ruang laut tanpa izin dan mengambil langkah hukum lainnya," tegas Gufroni, Senin (13/01/25).
Ancaman Hukum untuk Lindungi Nelayan
Jika tuntutan tidak dipenuhi, LBH Muhammadiyah akan mengajukan laporan pidana dan langkah hukum administratif maupun perdata untuk memastikan pemulihan hak-hak nelayan. Pagar laut ini telah mengganggu akses dan kegiatan melaut bagi lebih dari 3.800 nelayan dan 500 pembudidaya di kawasan pesisir yang mencakup 16 desa di enam kecamatan.
Seorang nelayan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keresahannya.
"Semua nelayan di sini kaget. Ini untuk apa sebenarnya? Kami tidak pernah diberi tahu," ujarnya saat ditemui di lokasi, Jumat (10/01/25).
KKP Segel Pagar Laut atas Perintah Presiden
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar laut tersebut pada Kamis (9/1). Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menyatakan bahwa penyegelan dilakukan atas arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Pagar ini diduga dibangun tanpa izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan telah menghalangi nelayan dalam mencari ikan. (mul)
#PagarLautTangerang #KrisisRuangLaut #HakNelayan #PemanfaatanLautTanpaIzin #PrabowoSubianto #KKP #AdvokasiKelautan #NelayanTerdampak #BeritaViral #Muhammadiyah