Features
Lapor Mas Wapres! ”Donald Trump” Cawe-Cawe Endorse Luthfi-Taj Yasin
JAKARTA - Video meme Presiden terpilih Amerika Serikat Donald Trump men-endorse pasangan calon Ahmad Luthfi-Taj Yasin Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jateng 2024 beredar di media sosial.
Unggahan video tersebut salah satunya dijumpai di akun X @Penyair_Berdiri dengan menulis status:
Netijen +62 Ga Ada Obat
KAGET BANGET 🤣🤣🤣
Lapor Mas Wapres !
Video meme tersebut untuk menyindir Presiden Prabowo Subianto secara terang-terangan baru saja membuat video ajakan untuk mendukung pasangan calon Ahmad Luthfi-Taj Yasin Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jateng 2024.
Video tersebut ramai diperbincangkan di media sosial setelah disebar oleh pasangan calon Ahmad Luthfi-Taj Yasin melalui akun media sosial resminya. Banyak masyarakat yang menanyakan mengapa di negara demokrasi, Prabowo tiba-tiba bisa ”mengendorse” salah satu pasangan calon kepala daerah.
Pembelaan Istana
Wakil Kepala Staf Presiden (KSP), M Qodari, menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran aturan dalam ajakan Presiden Prabowo Subianto untuk mendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin. Qodari menjelaskan bahwa video ajakan tersebut dibuat pada hari Minggu. "Sejauh yang saya tahu, Pak Prabowo memberikan dukungan itu pada hari Minggu. Jadi, tidak ada aturan yang dilanggar," kata Qodari di Hotel Ashley, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2024).
Qodari menambahkan Prabowo adalah tokoh politik sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra. Ia menyadari adanya larangan berkampanye, namun aturan itu berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.
"Selain itu, aturan juga memperbolehkan dukungan politik pada hari libur atau saat cuti," ucapnya. "Sekali lagi, Pak Prabowo adalah tokoh politik. Dukungan ini diberikan sebagai Ketua Partai Gerindra. Semua calon bupati, wali kota, dan gubernur di Indonesia mendapatkan dukungan politik Pak Prabowo, karena beliau menandatangani pencalonan sebagai ketua umum partai," lanjut Qodari.
Ketika ditanya apakah ajakan tersebut bisa mempengaruhi bawahan Prabowo, Qodari menegaskan bahwa dukungan itu ditujukan kepada para pendukung Prabowo. Menurutnya, Prabowo berharap pendukungnya juga mendukung calon yang diusung oleh partainya, dalam hal ini Luthfi-Yasin. "Alasannya jelas, Pak Prabowo sebagai Presiden ingin agar program-program pembangunan dapat berjalan lancar. Dukungan kepala daerah akan mempermudah pelaksanaannya," jelas Qodari.
Sebelumnya, Prabowo Subianto, yang juga Ketua Umum Partai Gerindra, mengajak warga Jawa Tengah untuk memilih pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin dalam Pilkada Jateng 2024. Dukungan ini disampaikan melalui unggahan akun Instagram Ahmad Luthfi, @ahmadluthfi_official, pada Sabtu (9/11/2024) siang.
Dalam video tersebut, Prabowo menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembangunan ekonomi dan memberantas korupsi agar seluruh rakyat Indonesia dapat menikmati kekayaan bangsa. Ia menekankan pentingnya dukungan pemerintah daerah dan menyebut Ahmad Luthfi serta Taj Yasin sebagai pilihan tepat untuk Jawa Tengah. "Saya bertekad memberantas penyelewengan, korupsi, dan penyalahgunaan kekuasaan, serta segala bentuk manipulasi dan penipuan," ujar Prabowo dalam video tersebut.
Langgar UU Pilkada
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Rendy Umboh, memberikan tanggapan terkait dukungan Presiden Prabowo Subianto kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen. Rendy menilai bahwa sikap Presiden Prabowo tersebut merupakan blunder. "Kami menduga tim Presiden telah kebobolan atau melakukan blunder dalam menghadapi situasi ini," ujar Rendy dalam pernyataannya, Minggu (10/11/2024). "Apakah ini karena ketidaktahuan atau kesengajaan, seharusnya Presiden sebagai kepala negara mengedepankan prinsip demokrasi yang sehat,” tambahnya.
Menurut Rendy, dukungan yang diberikan kepada pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen berpotensi melanggar Pasal 71 Ayat (1) juncto Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, serta perubahan dari UU No 1/2015. “Kami menduga telah terjadi pelanggaran terhadap Pasal 71 Ayat (1) juncto Pasal 188, yang melarang pejabat negara membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon,” tegasnya.
Pasal 71 Ayat (1) menyatakan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, serta kepala desa atau lurah, dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam pilkada. Sementara itu, Pasal 188 menetapkan sanksi pidana bagi pelanggaran ini berupa penjara selama satu hingga enam bulan atau denda antara Rp600.000 hingga Rp6 juta. Rendy menegaskan bahwa pasal tersebut jelas melarang pejabat negara untuk berkampanye.
JPPR juga mendorong agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang muncul dari video dukungan Presiden Prabowo kepada pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin. Rendy mendesak Bawaslu agar berani memproses dugaan pelanggaran ini demi menciptakan keadilan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).
"Penegakan hukum pemilu adalah kunci keadilan bagi semua," tegasnya. "Keadilan yang sungguh-sungguh adil bagi semua, sesuai dengan norma yang berlaku," tambahnya. (dan)