Nasional

Langgar Kode Etik, Nurul Ghufron Kehilangan Penghasilan 20 Persen

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
06 September 2024 19:00
Langgar Kode Etik, Nurul Ghufron Kehilangan Penghasilan 20 Persen
Suasana Sidang Kode Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang digelar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2023).

JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, telah melanggar kode etik KPK dengan melakukan intervensi dalam proses mutasi aparatur sipil negara di Kementerian Pertanian.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menjelaskan Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi, melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat.

Dewas KPK memutuskan untuk memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron, yang mencakup teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan. Dewas KPK menilai bahwa faktor yang memberatkan Nurul Ghufron termasuk ketidakdukungannya terhadap upaya pemerintah dalam menghilangkan praktik nepotisme dan penggunaan pengaruhnya yang dapat merusak reputasi KPK. Selain itu, Ghufron dinilai tidak menjaga nama baik KPK dan menghambat proses sidang dengan menunda-nunda persidangan, serta aktif memberikan keterangan kepada media yang memperluas pemberitaan mengenai kasus ini.

Namun, ada faktor yang meringankan, yaitu Nurul Ghufron belum pernah mendapat sanksi etik sebelumnya. Kasus ini bermula pada awal Desember 2023, ketika Nurul Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang melalui komunikasi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono. Ghufron diduga terlibat dalam proses mutasi aparatur sipil negara, Andi Dwi Mandasari, dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian ke BPTP Kementerian Pertanian di Malang, Jawa Timur. (ant)
 
 


Berita Lainnya