Otomotif
KY Prosesl Laporan Dugaan Pelanggaran EtikMajelis Hakim Vonis Bebas Ronald Tanur
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menyatakan menerima dan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Laporan tersebut dilayangkan oleh keluarga Dini Sera, yaitu ayah dan adiknya, yang didampingi oleh kuasa hukum Dimas Yemahura. “Laporan tersebut diterima oleh Wakil Ketua KY dan Kepala Biro Investigasi KY. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KY Nomor 2 Tahun 2015 tentang penanganan laporan masyarakat,” kata Anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangan video yang diterima di Jakarta, Senin.
Mukti menjelaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk ke KY akan melewati proses administrasi terlebih dahulu. Setelah itu, KY akan menganalisis laporan dari hasil investigasi, dokumen, maupun saksi yang ada untuk kemudian dibawa ke dalam panel. “Dalam panel itu nanti diputuskan apakah kasus tersebut ditindaklanjuti atau tidak. Jika ditindaklanjuti, maka akan dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, dan terakhir terhadap majelis hakim,” ujarnya.
Selain itu, tim investigasi KY juga telah bergerak mengumpulkan data terkait perkara tersebut. Namun, data yang telah dihimpun KY belum bisa disampaikan secara terbuka kepada publik karena bersifat tertutup. Di sisi lain, Mukti menyebut bahwa salinan putusan vonis bebas Ronald Tannur belum diterima KY secara utuh. “Sehingga, KY belum bisa mendalami dan mempelajari putusan tersebut yang biasa menjadi indikasi-indikasi untuk kemungkinan adanya pelanggaran KEPPH,” ujarnya.
Pada hari ini, Senin (29/7/2024), keluarga Dini Sera beserta kuasa hukumnya melaporkan majelis hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur ke Kantor KY, Jakarta. Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka, yang tergabung dalam aliansi #JusticeForDiniSera, juga ikut mendampingi keluarga korban.
Pihak korban meyakini terdapat kontradiksi antara surat dakwaan maupun tuntutan dengan hasil pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut. Oleh karena itu, keluarga korban ingin KY memeriksa dugaan pelanggaran KEPPH serta menjatuhkan rekomendasi pemecatan bagi ketiga hakim yang memutus perkara tersebut.
“Kami meminta kiranya KY dapat memberikan rekomendasi yang terbaik, yakni harapan kami adalah penghentian hakim yang memeriksa perkara ini di PN Surabaya. Itu harapan kami,” tutur Dimas Yemahura. Sebelumnya, Rabu (24/7/2024), majelis hakim PN Surabaya memutus bebas Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afrianti. Hakim Ketua Erintuah Damanik menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
Vonis majelis hakim tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa. Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Gregorius Ronald Tannur dengan pidana penjara 12 tahun karena dianggap terbukti melakukan pembunuhan. Diketahui, Dini Sera Afrianti (29), tewas usai karaoke bersama teman kencannya, Gregorius Ronald Tannur, di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewojo, Lakarsantri, Surabaya, pada Rabu (4/10/2023) malam. (ant)