Nasional

KY Cegah Hakim "Masuk Angin" di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
08 Juli 2024 19:30
KY Cegah Hakim "Masuk Angin" di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Anggota dan Juru Bicara MK Mukti Fajar Nur Dewata.

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) memantau penyidangan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung hingga selesai. Upaya itu sebagai langkah preventif untuk memastikan hakim "tidak masuk angin" dalam memutus perkara.

Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menjelaskan bahwa KY telah menerjunkan tim pemantau sidang sejak sidang perdana praperadilan Pegi dimulai pada hari Senin (24/6/2024) hingga pembacaan vonis pada, Senin. "Pemantauan persidangan adalah langkah preventif untuk memastikan hakim bersikap independen dan imparsial dalam memutuskan, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun," kata Mukti di Jakarta.

Mukti meminta semua pihak untuk menghormati putusan PN Bandung yang mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. "KY meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim," ucap Mukti.

Sebelumnya, PN Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat. "Mengadili, mengabulkan praperadilan penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung, Senin.

Hakim memerintahkan Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan. "Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan dan melepaskan pemohon serta memulihkan harkat martabatnya seperti semula," kata Eman.

Menurut hakim, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Vina dan Rizky alias Eky pada tahun 2016 oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku sehingga batal demi hukum. "Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum," ucap Eman. (ant)
 
 


Berita Lainnya