Nasional

KPU RI "Kenyang" Dilaporkan ke DKPP, Kali Ini Terkait PKPU Nomor 8

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
24 Juli 2024 17:00
KPU RI "Kenyang" Dilaporkan ke DKPP, Kali Ini Terkait PKPU Nomor 8
Akademisi sekaligus advokat Raden Adnan di Kantor DKPP RI.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 mengenai pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

Raden Adnan, warga yang melaporkan KPU ke DKPP, menyatakan bahwa PKPU tersebut mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2022. Putusan ini mengatur bahwa masa jabatan pelaksana tugas kepala daerah dihitung sejak tanggal pengangkatan atau penunjukan, bukan sejak pelantikan.

Adnan menjelaskan bahwa PKPU tersebut menghitung masa jabatan seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah dimulai sejak pelantikan, bukan pengangkatan. "KPU adalah lembaga negara, dan Ketua KPU merupakan pejabat negara. Mengapa tidak melaksanakan putusan MK? Putusan MK jelas menyatakan bahwa penghitungan masa jabatan adalah masa jabatan yang sudah dijalani. Namun, di Pasal 19 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan," ujarnya.

Ia juga menyoroti bahwa PKPU tersebut mengabaikan masukan dari Kementerian Dalam Negeri melalui surat tertanggal 14 Mei 2024, yang menyatakan bahwa tidak ada pelantikan untuk pelaksana tugas kepala daerah. "Sebagai warga negara, saya melihat hal ini tidak bisa didiamkan. Putusan MK berdasarkan undang-undang wajib dijalankan, tetapi nyatanya KPU tidak menjalankannya," tambah Adnan.

Surat pengaduan ke DKPP, bertanggal 23 Juli 2024, mengadukan Mochammad Afifuddin sebagai Pelaksana Tugas Ketua KPU saat ini, bersama anggotanya: Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan August Mellaz. Pengaduan tersebut menyatakan bahwa ada pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilihan Umum, khususnya Pasal 7 ayat (1) Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

"Dalam Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa anggota KPU berjanji melaksanakan tugasnya sebaik-baiknya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Nyatanya, Putusan MK diabaikan," kata Adnan. Melalui pengaduannya, Adnan meminta DKPP menerima dan mengabulkan pengaduan yang diajukan, menyatakan para teradu melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, serta memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada para teradu. (ant)
 
 


Berita Lainnya