Nasional

KPK Ungkap Mantan Kepala Bea Cukai Yogya Ini Kantongi Gartifikasi Rp37,7 Miliar

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
06 Mei 2024 19:00
KPK Ungkap Mantan Kepala Bea Cukai Yogya Ini Kantongi Gartifikasi Rp37,7 Miliar
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (02/05/2024).

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan nilai dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto (ED), mencapai sekitar Rp37,7 miliar.

"Tim jaksa mendakwa dalam satu surat dakwaan untuk penerimaan gratifikasi dan TPPU terakumulasi senilai Rp37,7 miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin. Ali menjelaskan detail dakwaan tersebut akan diungkapkan secara lengkap saat sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Tim penyidik KPK juga menemukan terdakwa ED telah melakukan pembelian aset bernilai ekonomi di Grand Taman Melati Margonda 2 Jalan Margonda No. 52 A Kelurahan Pondok Cina, Beji, Depok, Jawa Barat. Pada Jumat (3/5/2024), KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, dengan penetapan hari sidang pertama masih menunggu informasi lanjutan dari Panitera Muda Tipikor.

Sebelumnya, pada Jumat (8/12/2023), penyidik KPK resmi menahan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Eko Darmanto diduga menerima gratifikasi sebesar Rp18 miliar dengan memanfaatkan jabatannya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan ED adalah pegawai negeri sipil (PPNS) pada Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang pernah menduduki sejumlah jabatan selama periode 2007-2023. Beberapa jabatan strategis ED di antaranya adalah Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I Surabaya, serta Kepala Sub Direktorat Manajemen Resiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai.

ED diduga memanfaatkan jabatan dan kewenangannya untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha impor, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), hingga pengusaha barang kena cukai. Penyidik KPK menyatakan bahwa ED mulai menerima gratifikasi pada tahun 2009 melalui transfer rekening bank keluarga inti dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengan ED. Penerimaan gratifikasi ini berlangsung hingga tahun 2023.

Penerimaan gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan ED ke KPK setelah menerima gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja. Atas perbuatannya, ED disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant)


Berita Lainnya