Nasional
KPK Terus Kejar Eks Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Kasus Investasi Fiktif
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Kosasih, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, pada Jumat (29/11/2024).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pada kegiatan investasi PT Taspen tahun anggaran 2019. "Hari ini, Jumat, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK pada kegiatan investasi PT Taspen (Persero) tahun 2019," ujar Tessa dalam keterangannya.
Dalam kasus ini, Antonius Kosasih dan Direktur Utama PT Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Dugaan Korupsi Rp1 Triliun
Kasus ini diduga melibatkan penempatan dana perusahaan sebesar Rp1 triliun ke dalam kegiatan investasi yang sebagian ternyata fiktif.
"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait penempatan dan pengelolaan investasi dana Taspen sebesar kurang lebih Rp 1 triliun," ungkap Ali Fikri, Plt. Juru Bicara KPK, pada Senin (29/4/2024).
Antonius Kosasih sebelumnya juga pernah diperiksa sebagai saksi pada 7 Mei 2024, untuk tersangka lainnya dalam kasus ini. KPK menduga Kosasih, yang juga menjabat sebagai Direktur Investasi sekaligus Ketua Komite Investasi PT Taspen, merekomendasikan penempatan dana perusahaan senilai Rp1 triliun tersebut.
"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kebijakan saksi selaku Direktur Investasi merangkap Ketua Komite Investasi dalam merekomendasikan penempatan dana PT Taspen (Persero) sebesar Rp 1 triliun," jelas Ali pada Rabu (8/5/2024). Penyidikan kasus ini terus berlangsung untuk mengungkap lebih jauh aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat. (dan)