Nasional
KPK Terus Gali Dugaan Korupsi Pengadaan APD Kemenkes
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Sesditjen Farmalkes) Kementerian Kesehatan, Arianti Anaya (AA), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan pada tahun anggaran 2020, Senin.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK untuk inisial MJ dan AA," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dikonfirmasi di Jakarta. Selain Arianti Anaya, KPK juga memanggil akuntan Mikail Jam'an (MJ) sebagai saksi dalam kasus yang sama. Namun, KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai poin-poin yang akan dikonfirmasi dalam pemeriksaan tersebut.
Pada 9 November 2023, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan APD di Kementerian Kesehatan. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. "Apakah ada tersangka terkait pengadaan APD? Ya, sudah ada. Sprindik (surat perintah penyidikan) juga sudah kami tanda tangani," kata Alex.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, namun belum merinci identitas maupun peran masing-masing tersangka. Sesuai kebijakan KPK, identitas dan konstruksi perkara akan diumumkan setelah penyidikan selesai. KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp300 miliar. Dalam upaya penindakan, KPK telah menyita sejumlah aset, termasuk enam rumah dan dua apartemen milik tiga tersangka di Jabodetabek, dengan total nilai sekitar Rp30 miliar.
Selain itu, KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp1.540.200.000, serta barang-barang lain milik tersangka dan rekan bisnisnya, termasuk robot pembasmi virus covid-19 senilai Rp500 juta, 10 terminal kontrol akses dengan teknologi pengenalan wajah senilai Rp350 juta, serta tiga kendaraan, yaitu satu truk boks, dua mobil van, dan satu motor. Saat ini, penyidik KPK masih menelusuri aset-aset lain yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. (ant)