Nasional

KPK Ogah Terima Surat Absen Bupati Sidoarjo Tanpa Alasan

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
03 Mei 2024 14:00
KPK Ogah Terima Surat Absen Bupati Sidoarjo Tanpa Alasan
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (02/05/2024).

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak menerima surat konfirmasi ketidakhadiran Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, dalam pemeriksaan yang dijadwalkan di Gedung KPK, Jakarta, pada Jumat. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima surat konfirmasi dari Kuasa Hukum Muhdlor yang menyatakan Bupati Sidoarjo tersebut tidak dapat hadir tanpa menyebutkan alasan ketidakhadirannya.

"Penyidik KPK tentu tidak bisa menerima konfirmasi ketidakhadiran tanpa alasan," ujar Ali. Ali menekankan bahwa pemeriksaan oleh KPK seharusnya menjadi kesempatan bagi Muhdlor untuk menjelaskan informasi dan keterangan yang dia ketahui, bukan untuk menghindar. Ia juga menegaskan praperadilan yang diajukan oleh Muhdlor tidak akan menunda atau menghentikan proses penyidikan.

Ali menyarankan agar Muhdlor menghormati proses hukum dengan hadir sesuai panggilan Tim Penyidik. Ali juga mengingatkan pihak yang menghalangi proses penyidikan dapat dikenai sanksi berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik KPK hendaknya memeriksa Muhdlor sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pemotongan uang insentif aparatur sipil negara di Pemerintah Daerah Sidoarjo. Penyidik KPK telah mengirimkan panggilan kedua kepada Muhdlor sejak Jumat (26/4). Sebelumnya, Muhdlor tidak dapat hadir pada panggilan pertama karena sedang menjalani perawatan di RSUD Sidoarjo.

KPK menetapkan Muhdlor sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai BPPD Kabupaten Sidoarjo berdasarkan analisis dari keterangan para saksi dan alat bukti lainnya. (ant)
 
 
 
 
 
 


Berita Lainnya