Nasional

KPK "Obok-Obok" Kantor Dinas ESDM dan PTSP Maluku Utara

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
14 Mei 2024 13:00
KPK "Obok-Obok" Kantor Dinas ESDM dan PTSP Maluku Utara
Arsip foto - Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/4/2024).

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral serta Kantor Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Maluku Utara pada Selasa. Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Ghani Kasuba (AGK).

"Kami mengonfirmasi bahwa hari ini tim penyidik melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Maluku Utara. Lokasi yang saat ini sedang digeledah adalah Kantor ESDM dan PTSP Provinsi Maluku Utara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa. Ali Fikri belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai temuan tim penyidik karena proses penggeledahan masih berlangsung. "Kegiatan masih berlangsung dan update lanjutannya akan kami sampaikan berikutnya," ujarnya.

Tim penyidik KPK telah menetapkan Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Bukti awal menunjukkan adanya pembelian dan upaya menyamarkan asal-usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain. Nilai awal dugaan TPPU tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 miliar. Tim penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis untuk memenuhi unsur-unsur pasal TPPU yang disangkakan kepada AGK. AGK akan segera menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate pada Pengadilan Negeri Ternate.

Jaksa KPK mendakwa AGK dengan penerimaan suap sebesar Rp5 miliar dan 60 ribu dolar AS, serta penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS. Tim jaksa KPK saat ini masih menunggu agenda sidang pembacaan surat dakwaan dari Majelis Hakim. Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Ghani Kasuba, akan menghadapi sidang dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. (ant)
 
 


Berita Lainnya