Nasional
KPK Obok-Obok "Kandang Banteng" dan Cekal Wali Kota Semarang
SEMARANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di beberapa ruangan kompleks Balai Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu. Para petugas KPK terlihat mengenakan rompi bertuliskan lembaga antirasuah tersebut saat menjalankan tugas.
Penyidik KPK melakukan penggeledahan di ruang Wakil Wali Kota dan Sekretaris Daerah Kota Semarang, yang terletak di area kantor pemerintahan. Sekitar pukul 14.00 WIB, tiga petugas KPK terlihat keluar dari ruang wakil wali kota dan sekda setempat.
Selanjutnya, para petugas menuju Lantai 6 Gedung Moch Ihsan di kompleks Balai Kota, di mana mereka masuk ke ruang Bagian Pengadaan Barang/Jasa Kota Semarang dengan didampingi pegawai Pemkot Semarang.
Sementara itu KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Pemkot Semarang. KPK menegaskan pengusutan kasus ini bebas dari unsur politik. "Fokus kami adalah penanganan perkara. Jika selama penyidikan ditemukan tindak pidana korupsi yang cukup untuk dinaikkan ke tahap penyidikan, maka kami akan melanjutkan," ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di kantornya pada Rabu (17/7/2024).
Asep menekankan penyidikan dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti, tanpa mempertimbangkan faktor lain, termasuk politik yang mungkin melibatkan tersangka. "Kami hanya mempertimbangkan hasil penyelidikan dan kecukupan bukti untuk melanjutkan ke tahap penyidikan. Selain itu, tidak ada yang lain. Kami bertindak murni dalam ranah hukum," tambahnya.
KPK juga mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Keempat individu yang dicegah selama enam bulan ke depan adalah Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita); suaminya, Alwin Basri, yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng; Martono dari Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang; serta Rahmat U. Djangkar, seorang swasta.
"KPK telah mengeluarkan SK Nomor 888 Tahun 2024 mengenai larangan bepergian ke luar negeri untuk keempat orang ini, yang terdiri dari dua penyelenggara negara dan dua pihak swasta," ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).
Tessa menjelaskan bahwa ada tiga perkara yang sedang diusut di Pemkot Semarang. Salah satunya adalah kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang untuk tahun 2023–2024. (ant/dbs)