Nasional

KPK Minta NasDem Kembalikan Uang dari SYL ke Negara

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
22 Maret 2024 21:00
KPK Minta NasDem Kembalikan Uang dari SYL ke Negara
Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni penuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan TPPU mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2024).

JAKARTA - Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, menyatakan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan agar NasDem mengembalikan uang sebesar Rp40 juta yang diterima dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Ada Rp40 juta yang perlu dikonfirmasi dan penyidik sudah menyarankan untuk pengembalian hari ini untuk segera ditransfer ke virtual account," kata Sahroni usai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat. Sahroni juga mengungkapkan NasDem sebelumnya menerima uang sebesar Rp820 juta dari SYL, namun seluruhnya sudah dikembalikan oleh NasDem ke KPK. "Sudah, sudah (dikembalikan) Rp820 juta," ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa uang Rp820 juta dan Rp40 juta tersebut dikirim oleh SYL ke NasDem untuk digunakan sebagai dana bantuan bagi para korban bencana alam. "Rp820 juta dari SYL dan Rp40 juta untuk bantuan bencana banjir ya," kata Sahroni. Ketika ditanya apakah dirinya akan dipanggil kembali oleh tim penyidik KPK, Sahroni mengatakan belum mendapatkan informasi soal hal itu.

"Belum tahu (pemanggilan kembali), pokoknya tadi sudah memenuhi syarat panggilan yang sebelumnya saya tidak datang, hari ini saya hadir," tuturnya. Sahroni menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

KPK telah memulai penyidikan terhadap dugaan TPPU terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang melibatkan SYL. SYL saat ini tengah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian RI periode 2020-2023. (ant)


Berita Lainnya