Nasional
KPK Geledah Pemkot, Wali Kota Semarang Ogah Ngantor
SEMARANG - Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, belum tampak di kantornya sehari setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di Balai Kota Semarang.
Pada Kamis, situasi di depan ruang Wakil Wali Kota Semarang yang biasanya ditempati oleh Hevearita, akrab disapa Ita, terlihat lengang. Mobil dinas yang biasanya digunakan oleh Wali Kota Semarang juga tidak terlihat, dan petugas jaga menyampaikan bahwa beliau belum hadir. Papan pengumuman di lantai satu Gedung Moch Ichsan, yang biasanya berisi agenda kegiatan Wali Kota Semarang, tampak kosong. Begitu juga dengan agenda kegiatan wali kota yang biasanya diumumkan melalui laman resmi Pemerintah Kota Semarang.
Pada Rabu (17/7), penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Balai Kota Semarang, termasuk Kantor Badan Pengadaan Barang/Jasa di lantai enam Gedung Moch Ichsan. Selain itu, KPK juga menggeledah ruang Wakil Wali Kota Semarang dan Sekretaris Daerah Kota Semarang di sisi selatan Balai Kota Semarang. Penggeledahan juga dilakukan di rumah dinas Wali Kota Semarang di Jalan Abdurrahman Saleh.
Penggeledahan dilanjutkan oleh penyidik KPK pada Kamis ini di beberapa lokasi di Balai Kota Semarang, seperti Kantor Dinas Sosial dan Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) Kota Semarang. KPK sebelumnya telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Pada 12 Juli 2024, KPK mengeluarkan surat keputusan nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang dari pihak swasta. Larangan ini berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk kepentingan penyidikan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menyatakan bahwa larangan bepergian ini terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berlangsung di Pemkot Semarang. Ada tiga penyidikan yang dilakukan oleh KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut, namun identitas mereka belum diungkapkan. Sesuai kebijakan KPK, identitas dan konstruksi perkara tindak pidana korupsi akan disampaikan setelah proses penyidikan selesai.
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan. Untuk nama dan inisial tersangka masih belum disampaikan saat ini," kata Tessa. (ant)