Nasional

KPK Cekal Yasonna Laoly ke Luar Negeri, Terkait Kasus Harun Masiku

Mulyana — Satu Indonesia
18 hours ago
KPK Cekal Yasonna Laoly ke Luar Negeri, Terkait Kasus Harun Masiku
Yasonna H. Laoly, saat diperiksa KPK (Foto: Istimewa)

JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Langkah ini diambil untuk memastikan kehadiran Yasonna dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi terkait Harun Masiku.

“Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan,” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12/24).

Larangan bepergian ini mulai berlaku sejak 24 Desember 2024 dan akan berlangsung selama enam bulan. Selain Yasonna, KPK juga mencegah satu individu lain berinisial HK.

Kasus Harun Masiku dan Peran Hasto Kristiyanto
Kasus ini bermula dari dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku, mantan caleg PDIP, yang berupaya menjadi anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). KPK telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka atas dugaan suap terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers, mengungkapkan bahwa Hasto berupaya menggantikan Riezky Aprilia dengan Harun Masiku sebagai anggota DPR. Bahkan, undangan pelantikan Riezky disebut sempat ditahan oleh Hasto.

“Hasto meminta Mahkamah Agung mengeluarkan fatwa untuk mendukung langkah tersebut,” ujar Setyo.

Pemeriksaan Yasonna Laoly
Sepekan sebelumnya, Yasonna telah menjalani pemeriksaan intensif selama tujuh jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/12). Pemeriksaan ini mencakup dua aspek utama:

Sebagai Ketua DPP PDIP Bidang Hukum
Yasonna mengakui dirinya mengajukan surat permintaan fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) terkait perbedaan tafsir antara KPU dan PDIP mengenai suara caleg yang meninggal dunia.
“Kami meminta fatwa karena ada perbedaan pandangan hukum terkait penetapan calon terpilih. Surat ini saya ajukan dalam kapasitas sebagai Ketua DPP PDIP,” jelas Yasonna.

Sebagai Mantan Menteri Hukum dan HAM
Yasonna juga dicecar terkait perlintasan Harun Masiku selama menjadi buron.
“Saya menyerahkan data terkait perlintasan Harun Masiku dalam kapasitas saya sebagai Menteri Hukum dan HAM,” tambahnya.

KPK Tegaskan Profesionalisme
Yasonna mengapresiasi penyidik KPK yang dinilainya telah bekerja secara profesional selama pemeriksaan.

“Penyidik sangat profesional dalam menanyakan posisi saya, baik sebagai Ketua DPP PDIP maupun sebagai Menteri Hukum dan HAM,” ujarnya.

Kasus Harun Masiku: Masih Jadi Sorotan Publik
Kasus Harun Masiku terus menjadi perhatian publik, terutama karena ia masih buron hingga kini. Langkah KPK mencegah Yasonna bepergian ke luar negeri diharapkan dapat mempercepat penyelesaian kasus ini dan memberikan kejelasan atas peran para pihak yang terlibat. (mul)

#KPK #HarunMasiku #YasonnaLaoly #HastoKristiyanto #KasusKorupsi #PolitikIndonesia #Hukum


Berita Lainnya