Nasional

KPK Cegah 10 Orang ke Luar Negeri terkait Korupsi BUMD Sarana Jaya

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
13 Juni 2024 20:00
KPK Cegah 10 Orang ke Luar Negeri terkait Korupsi BUMD Sarana Jaya
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2024).

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberlakukan pencegahan keluar negeri terhadap 10 orang terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, oleh BUMD Sarana Jaya.

"Sehubungan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta, oleh BUMD Sarana Jaya, pada tanggal 12 Juni 2024, KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhadap 10 orang," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Budi menjelaskan bahwa orang-orang yang dicegah tersebut mencakup dua manajer dari PT CIP dan PT KI yang berinisial DBA dan PS, seorang notaris berinisial JBT, serta seorang advokat berinisial SSG. Selain itu, enam pihak swasta yang turut dicegah keluar negeri memiliki inisial ZA, MA, FA, NK, LS, dan M.

Sesuai dengan kebijakan KPK, ketika sebuah perkara telah memasuki tahap penyidikan, maka sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara tersebut baru akan disampaikan oleh penyidik ketika proses penyidikan dinyatakan rampung.

Lebih lanjut, Budi menerangkan bahwa penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di Cakung, Jakarta Timur. Dalam perkara sebelumnya, Mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp256 miliar. Dalam surat dakwaan tersebut, Yoory didakwa melakukan korupsi bersama pemilik PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono, dan Direktur Operasional Tommy Adrian.

Jaksa mendakwa Yoory menerima keuntungan sebesar Rp31,8 miliar, sementara Rudy memperoleh keuntungan sebesar Rp224 miliar. (ant)


Berita Lainnya