Selebriti

KPK Bolehkan tapi Ingatkan Pejabat Artis Terima Endorsement

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
16 November 2024 10:00
KPK Bolehkan tapi Ingatkan Pejabat Artis Terima Endorsement
Raffi Ahmad bersama koleksi mobil mewahnya.

JAKARTA - Di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya berbeda pandangan tentang artis pejabat negara yang menerima endorsement. Mengingatkan para artis yang kini menjabat sebagai penyelenggara negara untuk berhati-hati dalam menerima endorsement atau iklan. Langkah ini penting untuk menghindari potensi konflik kepentingan dan praktik koruptif.

KPK juga menegaskan kepada para pejabat baru maupun yang sudah berpengalaman untuk segera melapor jika menerima pemberian yang berindikasi sebagai gratifikasi.

"Penekanan saya adalah untuk teman-teman yang baru menjadi penyelenggara negara agar berhati-hati, jangan menerima pemasukan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan atau dikategorikan sebagai gratifikasi. Jika ada yang termasuk gratifikasi, segera laporkan agar aman," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Tessa menambahkan bahwa jabatan sebagai penyelenggara negara membawa sejumlah kewajiban, larangan, dan aturan. Salah satunya adalah kewajiban untuk transparan dalam melaporkan harta kekayaan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan melaporkan segala bentuk penerimaan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Potensi Masalah

Menurut Tessa, endorsement dapat menjadi masalah jika memunculkan konflik kepentingan, seperti memengaruhi kebijakan atau tindakan pejabat demi keuntungan pihak tertentu.

"Jika endorsement itu menimbulkan konflik kepentingan, penerimaan tersebut bisa membuat pejabat terikat untuk melakukan atau mendorong kebijakan tertentu yang menguntungkan pihak lain. Hal seperti ini perlu menjadi perhatian bagi teman-teman artis yang kini menjabat sebagai penyelenggara negara," jelas Tessa.

Beri Contoh yang Baik

Selain itu, KPK meminta para artis yang menjadi pejabat negara untuk menjadi teladan bagi masyarakat dengan menolak segala bentuk perilaku koruptif dan menjalankan tugas secara profesional.

"Ketika menerima jabatan sebagai penyelenggara negara, teman-teman artis perlu menunjukkan bagaimana menjadi penyelenggara negara yang baik, tidak sewenang-wenang, dan memberikan contoh positif kepada masyarakat," tutup Tessa.

Tak Ada Larangan

Sebelumnya Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, menyatakan bahwa artis Raffi Ahmad masih diperbolehkan menerima endorsement (jasa promosi) berupa barang atau jasa, meskipun kini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden. Menurut Pahala, tidak ada aturan khusus yang melarang hal tersebut. Namun, ia menambahkan bahwa penerimaan endorsement oleh seorang pejabat tetap berada dalam ranah etika. "Tidak ada larangan yang tegas untuk Raffi sebagai pejabat menerima endorsement. Jadi pada dasarnya boleh saja, mungkin hanya soal etis atau tidaknya," ujar Pahala saat dikonfirmasi, Rabu (13/11/2024).

Pahala juga menyebut bahwa hal yang sama berlaku untuk istri Raffi Ahmad, Nagita Slavina. Meski Nagita diperbolehkan menerima barang endorsement, Raffi tetap wajib melaporkan setiap perubahan dalam harta kekayaannya. "Boleh saja terima barang endorse, tapi laporkan jika ada penambahan atau pengurangan harta. Itu kan harta istri juga," jelasnya.

Pahala menegaskan bahwa sebagai Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad berkewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Laporan ini harus diserahkan paling lambat tiga bulan setelah Raffi diangkat. Walaupun tidak ada sanksi bagi yang terlambat melaporkan LHKPN, KPK akan mengingatkan pejabat yang belum menunaikan kewajiban tersebut. "Biasanya sebulan sebelum tenggat waktu, kami akan mengirim surat pengingat. Setiap penyelenggara negara sudah mengetahui kewajiban masing-masing," tambah Pahala.

Sebagai informasi, Raffi Ahmad resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Selasa (22/10/2024). (dan)


Berita Lainnya