Nasional

KPK Berhasil "Ploroti" Duit Rafael Alun Rp40,5 Miliar lalu Disetor ke Kas Negara

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
06 September 2024 19:30
KPK Berhasil "Ploroti" Duit Rafael Alun Rp40,5 Miliar lalu Disetor ke Kas Negara
Juru bicara baru KPK Tessa Mahardika Sugiarto memberikan keterangan pers terkait pergantian juru bicara KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/6/2024). KPK resmi menunjuk Tessa Mahardika Sugiarto sebagai juru bicara baru di KPK menggantikan Ali Fikri serta menunjuk Budi Prasetyo sebagai tim juru bicara.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan sejumlah Rp40,5 miliar ke kas negara sebagai hasil rampasan dari kasus korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Uang tersebut berasal dari kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Uang rampasan yang disetorkan terdiri dari uang pengganti sebesar Rp10,07 miliar, uang rampasan dari perkara gratifikasi dan TPPU sebesar Rp29,9 miliar, serta uang rampasan tambahan dari kasus TPPU sebesar Rp577 juta," jelas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

KPK menegaskan bahwa tujuan utama dari upaya pemberantasan korupsi adalah memulihkan kerugian keuangan negara. Penyitaan aset-aset bernilai ekonomis yang diperoleh dari tindak pidana korupsi juga dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan tersebut.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusan banding memutuskan agar Rafael Alun Trisambodo tetap menjalani hukuman 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta, dengan subsider tiga bulan penjara. Selain itu, Rafael Alun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, dengan subsider tiga tahun penjara.

Pengadilan Tinggi menyatakan bahwa Rafael Alun terbukti melakukan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang sebagaimana didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dia terbukti melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal-pasal terkait dalam KUHP.

Rafael Alun juga dinyatakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU, serta Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (ant)
 
 


Berita Lainnya