Nasional

KPK Amankan Bukti Transaksi Kasus Korupsi Rumah Jabatan DPR

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
02 Mei 2024 21:30
KPK Amankan Bukti Transaksi Kasus Korupsi Rumah Jabatan DPR
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/05/2024).

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan dan mengamankan bukti transaksi keuangan saat melakukan penggeledahan rumah dan kantor para tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tahun anggaran 2020.

"Dokumen-dokumen sudah ditemukan dalam proses penggeledahan, termasuk transaksi keuangannya. Semua masih kami telusuri dari hasil temuan penggeledahan kemarin," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis. Ali menjelaskan penggeledahan dilakukan selama dua hari, yakni Senin dan Selasa. Pada hari pertama, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda di wilayah Jakarta, yaitu Bintaro, Gatot Subroto, Tebet, dan Kemayoran, yang merupakan kediaman dan kantor dari para tersangka.

Kemudian pada hari kedua, tim penyidik KPK melaksanakan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan di Kantor Sekretariat Jenderal DPR RI dengan salah satu ruangan yang digeledah adalah ruang kerja Sekretaris Jenderal DPR RI. Dari berbagai proses penggeledahan tersebut, tambah Ali Fikri, ditemukan dan diamankan sejumlah barang bukti, antara lain beberapa dokumen pengerjaan proyek, alat elektronik, serta transaksi keuangan berupa transfer sejumlah uang yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan peran para tersangka.

Kendati demikian, Ali belum bisa mengungkapkan kepada publik siapa para tersangka tersebut karena penyidik masih terus mengumpulkan barang bukti. Namun, dia memastikan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan dipanggil sesegera mungkin. Sebelumnya, KPK menaksir dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan di Setjen DPR RI mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. Dugaan korupsi ini berkaitan dengan pasal kerugian negara.

Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan disepakati oleh pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK, serta penyidik dan penuntut KPK. Tim penyidik KPK juga telah memeriksa Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan Hiphi Hidupati selaku PNS Setjen DPR RI dan Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan dan mengamankan bukti transaksi keuangan saat melakukan penggeledahan rumah dan kantor para tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tahun anggaran 2020.

"Dokumen-dokumen sudah ditemukan dalam proses penggeledahan, termasuk transaksi keuangannya. Semua masih kami telusuri dari hasil temuan penggeledahan kemarin," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis. Ali menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan selama dua hari, yakni Senin dan Selasa. Pada hari pertama, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda di wilayah Jakarta, yaitu Bintaro, Gatot Subroto, Tebet, dan Kemayoran, yang merupakan kediaman dan kantor dari para tersangka.

Kemudian pada hari kedua, tim penyidik KPK melaksanakan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan di Kantor Sekretariat Jenderal DPR RI dengan salah satu ruangan yang digeledah adalah ruang kerja Sekretaris Jenderal DPR RI.

Dari berbagai proses penggeledahan tersebut, tambah Ali Fikri, ditemukan dan diamankan sejumlah barang bukti, antara lain beberapa dokumen pengerjaan proyek, alat elektronik, serta transaksi keuangan berupa transfer sejumlah uang yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan peran para tersangka. Kendati demikian, Ali belum bisa mengungkapkan kepada publik siapa para tersangka tersebut karena penyidik masih terus mengumpulkan barang bukti. Namun, dia memastikan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan dipanggil sesegera mungkin.

Sebelumnya, KPK menaksir dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan di Setjen DPR RI mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. Dugaan korupsi ini berkaitan dengan pasal kerugian negara. Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan disepakati oleh pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK, serta penyidik dan penuntut KPK. Tim penyidik KPK juga telah memeriksa Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan Hiphi Hidupati selaku PNS Setjen DPR RI dan Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI. (ant)
 
 
 
 
 
 


Berita Lainnya