Nasional
Koruptor Bakal ”Tepuk Tangan”, Johanis Tanak akan Hilangkan OTT di KPK
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, mengungkapkan dirinya akan menghentikan operasi tangkap tangan (OTT) jika kembali terpilih sebagai pimpinan KPK. Menurut Tanak, mekanisme OTT dianggap tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pernyataan tersebut disampaikan Tanak dalam uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK di hadapan Komisi III DPR RI pada Selasa (19/11/2024). Ia menegaskan OTT tidak tepat dilakukan berdasarkan pandangan pribadinya.
"Menurut hemat saya, OTT kurang tepat. Walaupun saya saat ini menjabat pimpinan KPK, saya harus mengikuti, tetapi berdasarkan pemahaman saya, OTT itu tidak pas, tidak tepat," ujar Tanak.
Tanak menjelaskan secara definisi, istilah "operasi" dalam OTT memiliki makna tertentu. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), operasi adalah tindakan yang dilakukan dengan persiapan matang.
"Operasi dalam OTT itu, menurut KBBI, berarti sesuatu yang sudah direncanakan dan dipersiapkan, seperti operasi medis oleh seorang dokter. Sementara dalam KUHAP, pengertian tertangkap tangan adalah peristiwa yang terjadi spontan, di mana pelaku langsung ditangkap saat melakukan perbuatan melawan hukum," jelasnya.
Menurut Tanak, sifat spontan dalam OTT bertentangan dengan konsep operasi yang terencana. Ia juga telah menyampaikan pandangannya tersebut kepada rekan-rekannya di KPK, meskipun pandangan mayoritas di lembaga tersebut menganggap OTT sebagai tradisi.
"Ya, menurut saya pribadi, OTT itu tidak tepat. Namun, karena mayoritas pimpinan KPK menyebutnya tradisi, saya sulit untuk menentangnya. Tapi apakah tradisi ini memang bisa terus diterapkan? Itu jadi pertanyaan saya," ungkap Tanak. Lebih lanjut, Tanak menyatakan tekadnya untuk menghentikan OTT jika terpilih kembali sebagai pimpinan KPK. Pernyataannya tersebut disambut dengan tepuk tangan dari sejumlah hadirin dalam uji kelayakan tersebut.
"Jika saya kembali terpilih, saya akan menutup, close, praktik OTT. Karena itu tidak sesuai dengan pengertian dalam KUHAP," tegas Tanak. (dan)