Nasional

Korupsi Lahan Tol Trans-Sumatra, KPK Panggil Tiga Saksi

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
01 April 2024 15:00
Korupsi Lahan Tol Trans-Sumatra, KPK Panggil Tiga Saksi
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Bintang Perbowo, mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (HK), sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra.

"Hari ini, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Direktur Utama PT Hutama Karya periode 2018-2020, Bintang Perbowo," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Senin. Selain itu, KPK juga memanggil Moh. Rizal Sutjipto, Kadiv Pengembangan Bisnis dan Investasi PT HK tahun 2018–2021, serta Iskandar Zulkarnaen, Komisaris Utama PT Sanitarindo Tangsel Jaya.

Pada Rabu (13/3/2024) lalu, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan lahan sekitar Jalan Tol Trans Sumatra. "Karena adanya indikasi kerugian keuangan negara dalam pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatra yang dilakukan oleh PT HK (Persero), KPK kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyidikan," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Ali mengatakan KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus ini, namun, siapa saja tersangka dan rincian kasus akan diumumkan saat penahanan. "Paparan lengkap perkaranya, termasuk tersangka, akan kami umumkan saat proses pengumpulan bukti telah cukup," ujarnya. Ali mengatakan perkembangan penyidikan akan disampaikan secara berkala, sambil mengajak masyarakat untuk mengawasi proses penyidikan dan memberikan informasi relevan.

KPK juga telah menggeledah dua lokasi terkait penyidikan ini. "Tim penyidik pada Senin (25/3/2024) telah selesai melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni kantor pusat PT HK Persero dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta. Dalam penggeledahan tersebut, tim menemukan dokumen terkait pengadaan lahan yang diduga terkait dengan perkara tersebut. Dokumen tersebut disita untuk dipelajari dan dikonfirmasi kepada saksi untuk kemudian disertakan dalam berkas perkara. (ant)


Berita Lainnya