Nasional

Korupsi CCTV, Sekda Bandung dan Empat Anggota Dewan Jadi Tersangka KPK

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
14 Maret 2024 21:30
Korupsi CCTV, Sekda Bandung dan Empat Anggota Dewan Jadi Tersangka KPK
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna (tengah) didampingi oleh kuasa hukumnya, Rizky Rizgantara (kanan) meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Kamis (14/3/2024).

JAKARTA - Kuasa hukum Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, Rizky Rizgantara, mengonfirmasi kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.

"Kami mendampingi klien kami menghadiri agenda pemeriksaan sebagai tersangka," kata Rizky di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis. Rizky menyatakan bahwa kliennya telah menerima salinan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang juga mencakup penetapan status tersangka terhadap kliennya pada 5 Maret 2024.

Rizky mengaku belum menerima informasi mengenai kapan kliennya akan dipanggil kembali oleh KPK, tetapi dia menegaskan kliennya akan senantiasa kooperatif dalam mengikuti proses hukum di KPK. Sementara itu, Sekda Kota Bandung Ema Sumarna memilih untuk merespons pemeriksaannya oleh penyidik KPK dengan singkat.

Ema menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK selama lebih dari 4 jam, dimulai dari pukul 11.35 WIB dan selesai pukul 16.17 WIB. Dalam perkara terkait, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, sebelumnya menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dalam kasus suap pengadaan CCTV Bandung Smart City.

Hakim juga menghukum Yana Mulyana dengan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dari KPK yang menuntut Yana dihukum lima tahun penjara. Dalam sidang vonis, Yana dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 12 A juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan, memastikan meskipun empat anggota dewan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pengadaan CCTV Program Bandung Smart City, tugas dan fungsi dewan akan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Kita berikhtiar DPRD untuk tetap optimal menyelesaikan tugas-tugas di ujung periode terakhir, ujung periode tahun 2024 ini,” ujar Tedy di Bandung, Kamis. Tedy menyatakan bahwa DPRD akan menghormati proses hukum yang dijalani empat anggota DPRD Kota Bandung dan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, dalam kasus korupsi tersebut.

“Ya kita mengikuti proses yang berjalan sekarang, kemudian juga kita akan kooperatif,” kata dia. Dia menegaskan bahwa aktivitas di lingkup DPRD Kota Bandung akan tetap berjalan normal karena banyak agenda yang sudah ditetapkan dan memerlukan pembahasan lebih lanjut. “Kita terus berjalan, ada agenda yang sudah ditetapkan dan ditargetkan kita tetap terus bekerja,” katanya.

Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri belum merinci nama tersangka baru dalam kasus tersebut. Dia hanya mengungkapkan ada tersangka hasil pengembangan kasus Bandung Smart City. "Dari data yang dihimpun, Ada empat orang anggota yang turut ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, dari Anggota DPRD Kota Bandung yakni Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi, dan Yudi Cahyadi serta Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna." (ant)
 
 
 
 


 
 
 
 


Berita Lainnya