Nasional
Korban Asusila Apresiasi DKPP RI Pecat Hasyim Asy'ari
JAKARTA - Korban kasus asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari, CAT, mengapresiasi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
"Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DKPP yang telah berani mengambil keputusan yang seadil-adilnya untuk kasus saya ini. Terima kasih juga kepada teman saya, Aristo, dan rekan-rekan dari LKBH-PPS FHUI (Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia) yang telah mendampingi saya selama persidangan ini," kata CAT di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu.
Meskipun demikian, CAT mengaku menjalani proses di DKPP RI tidaklah mudah. "Sejak awal hingga sekarang, saya mengalami ups and downs yang cukup besar, terkadang membuat saya bingung. Namun, saya didampingi oleh kuasa hukum yang sangat hebat, sehingga bisa mencapai hasil yang ditentukan pada hari ini," ujarnya.
Ia juga menyampaikan kehadirannya dari Belanda ke Kantor DKPP RI adalah untuk menghadiri persidangan secara langsung. "Saya ingin melihat secara langsung bagaimana keadilan di Indonesia ditegakkan, dan hari ini adalah buktinya, di mana DKPP menegakkan keadilan," katanya.
Tambahnya, "Saya juga ingin memberikan inspirasi kepada semua korban, dari kasus apa pun, terutama perempuan, untuk berani memperjuangkan keadilan." Sebelumnya, DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait kasus asusila.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI, terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu.
Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu sepenuhnya dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan. "Presiden Republik Indonesia diminta melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.
DKPP RI juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut. Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI oleh LKBH-PPS FH UI dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Kuasa hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Hasyim Asy'ari termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Menurut kuasa hukum korban, Hasyim Asy'ari memanfaatkan posisinya untuk memuaskan hasrat seksualnya terhadap korban.
Hasyim menjalani persidangan pertama pada Rabu (22/5/2024) yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB. Dia juga hadir dalam persidangan kedua atau terakhir pada Kamis (6/6/2024) yang selesai pada pukul 12.45 WIB. (ant)