Nasional
KKP Segel Pagar Laut Tak Berizin di Bekasi: Proyek Reklamasi Jadi Sorotan
BEKASI – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut tanpa izin di perairan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Proyek yang melibatkan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) ini melanggar aturan karena tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Fakta-Fakta di Balik Penyegelan
1. Penyegelan oleh KKP
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat peringatan kepada PT TRPN sejak 19 Desember 2024. Namun, aktivitas proyek tetap berlangsung, sehingga KKP memutuskan untuk menyegel lokasi.
"Sudah kami peringatkan untuk menghentikan kegiatan. Karena tidak ada izin KKPRL, maka kami segel," tegas Nugroho, Rabu (15/01/25).
2. Tidak Mengantongi Izin KKPRL
Proyek ini melanggar Undang-Undang Cipta Kerja karena tidak memiliki izin KKPRL dari KKP. Nugroho menyebutkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan perusahaan untuk menyelesaikan masalah ini.
"Kami akan duduk bersama dengan instansi terkait untuk membahas langkah selanjutnya," ujarnya.
3. Proyek untuk Penataan Pelabuhan
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat, Hermansyah, menjelaskan bahwa proyek ini merupakan kerja sama antara Pemda dan PT TRPN untuk membangun akses jalan pelabuhan sepanjang 5 km.
"Kerja sama ini mencakup penyewaan lahan seluas 5.700 meter persegi selama lima tahun dengan nilai kontrak Rp 2,6 miliar," kata Hermansyah.
Selain itu, proyek ini juga mencakup pembangunan cold storage, tempat pelelangan ikan, dan penataan fasilitas pelabuhan lainnya.
4. Tidak Terkait dengan Proyek di Tangerang
Nugroho menegaskan bahwa pagar laut di Bekasi tidak ada kaitannya dengan kasus serupa di Tangerang. "Proyek ini berbeda. Di Tangerang, pagar laut membentang dari Barat ke Timur, sementara disini berbeda konteksnya," jelasnya.
Tujuan Proyek dan Pertanyaan yang Belum Terjawab
Meski proyek ini diklaim untuk mendukung aktivitas pelabuhan, tujuan reklamasi di kawasan tersebut masih menjadi tanda tanya. Hermansyah mengakui belum mengetahui rencana lanjutan dari PT TRPN setelah reklamasi selesai.
"Yang jelas, kami harap proyek ini tetap sesuai dengan peruntukan kawasan, seperti untuk industri atau pelabuhan perikanan," tambahnya. (mul)
#ReklamasiBekasi #KKPSegelProyek #PagarLautTanpaIzin #Indonesia #KelautanDanPerikanan #ZonaPelabuhan #BekasiTrending #HukumKelautan #Prabowo