Nasional
Kisah Korban Penganiyaan Anak Bos Toko Roti di Cakung
Korban Mengungkap Perjuangan Panjang Mencari Keadilan
JAKARTA – Perempuan berinisial D, korban penganiayaan oleh George Sugama Halim (GSH), anak bos toko roti ternama, membagikan pengalaman pahitnya saat berjuang mencari keadilan. Insiden penganiayaan yang terjadi pada Kamis (17/10/24) itu mengungkap sisi gelap dalam proses penegakan hukum yang harus ia hadapi.
Bolak-Balik Kantor Polisi, Laporan Ditolak
D memulai perjuangannya dengan melapor ke Polsek Rawamangun dan Polsek Cakung, namun kedua laporan tersebut ditolak. Akhirnya, ia mengajukan laporan ke Polres Metro Jakarta Timur setelah tiga hari bolak-balik ke berbagai kantor polisi.
"Akhirnya dirujuk ke Cakung dan di Cakung juga enggak bisa nanganin," kata D saat menghadiri rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Selasa (17/12/24).
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyoroti perjuangan korban yang harus menghadapi birokrasi berbelit-belit. "Jadi hari itu Mbak bolak-balik 3 kantor polisi?" tanyanya, yang dibenarkan oleh D.
Tertipu Pengacara Palsu Utusan Pelaku
Kesulitan D tidak berhenti di sana. Ia mengaku sempat ditipu oleh seorang pengacara yang ternyata merupakan utusan dari keluarga pelaku. Pengacara tersebut mengaku berasal dari LBH dan dikirim oleh pihak Polda.
"Saya sempat dikirimkan pengacara dari pihak pelaku, tapi awalnya enggak tahu kalau itu dari pihak pelaku," jelas D. Setelah mengetahui fakta tersebut, ia mengganti pengacaranya, namun kembali mengalami kendala karena pengacara baru tersebut sering meminta uang dengan alasan operasional.
D bahkan harus menjual motor satu-satunya untuk memenuhi permintaan pengacara tersebut, sejumlah Rp12 juta. Namun, pengacara tersebut akhirnya menghilang tanpa kabar.
George Sugama Halim Sudah Jadi Tersangka
Dalam kasus ini, George Sugama Halim telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Pengacara D yang saat ini menangani kasus tersebut, Zaenuddin, berencana untuk melaporkan pengacara sebelumnya yang meminta uang tanpa pertanggungjawaban. "Harusnya ada pertanggungjawaban dari oknum pengacara ini. Kami akan mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan melaporkannya ke pihak kepolisian," ujar Zaenuddin.
#KeadilanUntukKorban #Penganiayaan #KasusHukumIndonesia #BeritaJakarta #KomisiIII #ProsesHukum #PengacaraPalsu #GeorgeSugamaHalim #TrendingNews #Noviralnojustice