Nasional

Ketum Pemuda Pancasila Japto Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi Izin Batu Bara

Redaksi — Satu Indonesia
16 hours ago
Ketum Pemuda Pancasila Japto Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi Izin Batu Bara
Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (26/02/25). Japto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi izin eksplorasi batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Japto Hadiri Pemeriksaan di KPK

Pantauan di lokasi, Japto tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.27 WIB. Ia tampak didampingi empat orang yang diduga merupakan tim kuasa hukumnya. Ketika ditanya awak media terkait keterlibatannya dalam kasus ini, Japto enggan memberikan banyak komentar.

"Nanti biar ini," ujar Japto singkat kepada wartawan.

Saat ditanya lebih lanjut apakah mengenal Rita Widyasari, Japto tampak terkejut dan hanya menjawab, "Waduh."

Dalam kesempatan yang sama, Japto mengungkapkan bahwa sebanyak 11 unit mobil miliknya telah diserahkan kepada KPK setelah disita. "Udah," katanya singkat.

Kasus Korupsi Izin Batu Bara yang Menyeret Japto

Kasus ini berawal dari dugaan praktik korupsi yang dilakukan oleh Rita Widyasari saat menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Rita diduga meminta kompensasi berupa uang dalam bentuk dolar AS dari setiap metrik ton batu bara yang dieksplorasi.

"Setiap izinnya keluar, dia meminta kompensasi sebesar USD 3,6 hingga USD 5 per metrik ton batu bara yang berhasil dieksplorasi. Proses ini berlangsung hingga eksplorasi selesai dan tambang ditutup," ungkap Asep di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/02/25).

Dari praktik ini, Rita berhasil mengumpulkan uang hingga jutaan dolar AS. KPK kemudian menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rita dari hasil kejahatannya tersebut.

Aliran Dana dan Penggeledahan Rumah Japto

Hasil penyelidikan KPK mengungkap bahwa uang hasil korupsi Rita diduga mengalir ke beberapa pihak, termasuk pengusaha dan Ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Timur, Said Amin. KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Said Amin untuk mengumpulkan bukti tambahan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Said Amin, penyidik menemukan adanya aliran dana yang mengarah ke Japto Soerjosoemarno. KPK menggunakan metode "follow the money" dalam menelusuri transaksi keuangan terkait kasus ini.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah menggeledah rumah Japto dan menyita berbagai barang bukti, termasuk 11 unit mobil serta uang tunai senilai Rp 56 miliar.

Pemanggilan Politikus NasDem Ahmad Ali

Selain Japto, KPK juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap politikus Partai NasDem, Ahmad Ali, terkait kasus yang sama. Ahmad Ali dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis (27/02/25).

Dampak Kasus dan Langkah KPK

Kasus korupsi ini semakin menegaskan bahwa praktik suap dalam pemberian izin tambang masih menjadi masalah serius di Indonesia. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak pihak-pihak yang terlibat.

"Kami akan terus mendalami aliran dana yang berkaitan dengan dugaan korupsi izin tambang ini, termasuk keterlibatan pihak lain yang turut menerima keuntungan dari praktik ilegal tersebut," ujar Asep Guntur Rahayu.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh-tokoh berpengaruh, baik di dunia politik maupun organisasi kemasyarakatan. Publik menantikan langkah tegas KPK dalam menindak pelaku korupsi yang telah merugikan negara dan masyarakat. (mul)


#KorupsiBatuBara #KPK #PemudaPancasila #RitaWidyasari #JaptoSoerjosoemarno #FollowTheMoney


Berita Lainnya