Nasional
Kemenkominfo Minta Tokoh Agama Gencarkan Khotbah Judi Online Haram
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus mengintensifkan langkah-langkah preventif untuk memberantas judi online di masyarakat.
"Kami sudah melakukan SMS Blast, dan itu hanya salah satu bagian saja. Kami juga menggunakan pendekatan kepada tokoh masyarakat," kata Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong. Dalam menjalankan tugas sebagai bagian dari Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, Kementerian Kominfo terus melakukan edukasi dan sosialisasi melalui kolaborasi dengan kementerian lain, lembaga pendidikan, serta lembaga penyiaran di Indonesia.
Usman menyebutkan, pada minggu lalu Satgas Judi Online telah mengumpulkan tokoh agama dan meminta mereka menyisipkan pesan pencegahan judi online dalam khotbah atau ceramah mereka. Kemenkominfo juga bekerja sama dengan TNI dan Polri untuk mengerahkan aparat di tingkat desa seperti Bintara Pembina Desa (Babinsa) untuk mengampanyekan anti judi online kepada masyarakat. Pemerintah daerah juga dilibatkan untuk memasang spanduk anti judi online di berbagai lokasi.
Langkah lainnya termasuk sosialisasi ke komunitas seperti komunitas ojek online (ojol) dan sekolah-sekolah. Minggu ini, Kementerian Kominfo berencana bertemu dengan organisasi pengurus sekolah untuk membahas program sosialisasi pencegahan judi online. Kampanye pemberantasan judi online juga dilakukan melalui iklan layanan masyarakat di media sosial dan laman khusus bernama https://s.id/bersamastopjudol. Laman tersebut menyediakan berbagai grafik dan informasi tentang pencegahan judi online, termasuk cara berhenti dari kecanduan judi online.
"Laman ini juga sudah kami viralkan supaya orang buka itu. Tinggal klik saja, tidak perlu download, di situ ada fiturnya," ujar Usman. Selain upaya-upaya tersebut, Kementerian Kominfo juga rutin memutus akses ke situs-situs bermuatan judi online. Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 2.945.150 konten judi online. Mereka juga telah mengajukan permintaan penutupan 555 akun e-wallet yang berkaitan dengan aktivitas judi online kepada Bank Indonesia serta pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024.
Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menangani 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan dan 18.974 sisipan laman judi di situs pemerintahan. Mereka juga melayangkan surat peringatan keras kepada pengelola X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok karena platform mereka banyak dimanfaatkan untuk menyebarluaskan konten terkait judi online. (ant)