Nasional

Kemendagri Persilakan BNN Berantas Narkoba Pakai Dana Desa

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
23 April 2024 15:00
Kemendagri Persilakan BNN Berantas Narkoba Pakai Dana Desa
Plt Direktur Ketahanan Ekonomi Sosial dan Budaya Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Aang Witarsa saat berdiskusi dalam Workshop Indonesia Bersinar di Medan, Sumatera Utara, Selasa (23/4/2024).

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri menyatakan dana desa dapat digunakan untuk mendukung program pemberantasan narkoba yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui program Desa Bersih Narkoba (Bersinar).

Pejabat dari Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Aang Witarsa mengatakan hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa. "Tertuang dalam Pasal 6 dan Pasal 7, ini merupakan terobosan," kata Aang dalam Workshop Indonesia Bersinar di Medan, Sumatera Utara, yang dipantau dari Jakarta, Selasa.

Dalam Pasal 7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, disebutkan penggunaan dana desa untuk penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dapat digunakan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Dia mengatakan bahwa hal ini merupakan terobosan karena urusan pemerintahan umum hanya terbatas hingga ke level kecamatan. Namun dengan peraturan tersebut, BNN yang memiliki program pemberantasan hingga ke akar rumput dapat masuk hingga ke tingkat desa.

Walaupun begitu, dia mengatakan bahwa permasalahan narkoba merupakan masalah yang harus dihadapi bersama. Sehingga permasalahan di daerah pun menurutnya menjadi refleksi bagi pemerintah pusat. Dia mengatakan pemerintah telah menetapkan perhatian bagi 10 daerah yang rawan terhadap peredaran narkotika. Di antaranya Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Riau, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan hingga Kalimantan Timur.

"Terkait dengan narkoba bukan hanya Sumatera Utara, tetapi persoalannya sama dengan yang lain. Ada yang diperhatikan itu 10 daerah, yang posisi nomor satu itu Sumatera Utara," tuturnya. Untuk itu, menurutnya perlu adanya rekondisi ulang terkait dengan pembagian urusan dalam penanganan masalah pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Pemerintah daerah pun menurutnya bukan hanya perlu terlibat dengan pemberantasan narkoba, melainkan sudah harus menjadi kewajiban.

"Urusan pemerintahan umum harus menjadi atensi juga oleh pemerintah daerah. Jadi bukan hanya pelayanan mendasar saja," katanya. (ant)
 
 
 
 
 
 


Berita Lainnya