Nasional

Keluarga Bripda Ignatius Minta Pelakunya Dihukum Setimpal

Redaksi — Satu Indonesia
28 Juli 2023 06:12
Keluarga Bripda Ignatius Minta Pelakunya Dihukum Setimpal
SELAMAT JALAN - Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage

MELAWI -  Keluarga meminta kasus dugaan penembakan terhadap Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (21) diusut secara tuntas dan pelaku dihukum setimpal. Sementara Polri menyatakan, insiden itu merupakan kelalaian dua polisi lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Bripda Ignatius merupakan anggota Tim Densus 88 Anti- teror yang meninggal pada Minggu (23/7/2023) sekitar pukul 01.40 di Rumah Susun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor. Ia mengalami luka tembak yang menembus bagian lehernya, diduga akibat tembakan senjata api seniornya. Jenazahnya dimakamkan secara kedinasan, Rabu (26/7), di kampung

halamannya, Nanga Pinoh, Melawi, Kalimantan Barat.

Y Pandi (51), ayah Bripda Ignatius, meminta kasus ini diungkap secara tuntas supaya tidak timbul lagi kasus serupa. ”Pelakunya (mesti) dihukum seberat-beratnya sesuai aturan di institusi Polri dan di negara ini,” katanya, Kamis (27/7).

Pandi menuturkan, pada Sabtu malam, sekitar pukul 20.00, anaknya masih melakukan panggilan video dengan keluarga. Korban senang dengan tugasnya dan tidak mengatakan ada masalah. ”Namun, setelah saya berkomunikasi dengan orang-orang terdekat anak saya, ternyata korban pernah mengeluh terkait perlakuan seniornya,” katanya.

Di Jakarta, pihak Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri mengakui adanya kelalaian yang dilakukan personelnya sehingga menyebabkan anggota lain tertembak dan meninggal dunia. Saat ini, penyidikan masih dilakukan bersama dengan Kepolisian Resor Bogor.

Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Komisaris Besar Aswin Siregar menyampaikan, baik korban maupun pelaku merupakan anggota Densus 88 Antiteror Polri.

”Yang terjadi adalah kelalaian anggota pada saat mengeluarkan senjata dari tas, kemudian meletus dan mengenai rekannya yang berada di depannya,” ujar Aswin, kemarin.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Ahmad Ramadhan menyatakan, dalam insiden itu Bripda IMS dan Brigadir Kepala (Bripka) IG ditetapkan sebagai tersangka. ”Polri tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yang melanggar ketentuan atau perundang-undangan yang berlaku,” katanya. (ra)


Berita Lainnya