Nasional

Kejaksaan Cekal Ronald Tannur ke Luar Negeri

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
07 Agustus 2024 23:00
Kejaksaan Cekal Ronald Tannur ke Luar Negeri
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menjawab pertanyaan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa (6/8/2024).

JAKARTA - Kejaksaan Agung mengungkapkan upaya pencegahan Gregorius Ronald Tannur untuk bepergian ke luar negeri yang telah diajukan, kini sedang dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.

“Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya saat ini sedang berkoordinasi dengan pihak imigrasi terkait hal ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta pada Selasa (6/8/2024) malam. Harli menjelaskan, koordinasi ini diperlukan karena Ronald telah dinyatakan bebas dari dakwaan kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.

“Karena ada kekhawatiran bahwa Ronald mungkin akan bepergian ke luar negeri, maka kami melakukan upaya pencegahan. Beberapa waktu lalu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sudah menghubungi pihak imigrasi untuk mencari solusi mengenai situasi ini,” ujarnya. Harli memastikan bahwa pihaknya akan memberikan informasi terbaru kepada publik jika ada perkembangan terkait pencegahan ini.

Sementara itu, mengenai upaya kasasi terhadap putusan bebas Ronald, Harli mengungkapkan bahwa jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Surabaya sedang mempersiapkan memori kasasi dengan bantuan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. “Tim tersebut akan terus melakukan inventarisasi fakta persidangan dari berkas perkara dan menganalisis salinan putusan,” tambahnya.

Pada Rabu (24/7/2024), Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, memutuskan untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur, putra dari anggota DPR nonaktif Edward Tannur, dari dakwaan terkait pembunuhan Dini Sera Afrianti (29). Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban.

“Terdakwa tidak terbukti melakukan tindakan sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, atau Pasal 359 KUHP serta Pasal 351 ayat (1) KUHP,” ujarnya. Hakim juga menilai bahwa terdakwa telah berusaha menolong korban dalam masa kritis, termasuk membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. “Dengan demikian, terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan jaksa penuntut umum,” tegasnya. (ant)
 


Berita Lainnya