Nasional

Kejagung Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Judi Online

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
27 Juni 2024 15:30
Kejagung Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Judi Online
Satgas Pemberantasan Judi Daring merilis pengungkapan kasus judi daring di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (22/6/2024).

JAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan perjudian daring, dengan menerapkan kebijakan tanpa toleransi terhadap praktik tersebut di internal institusi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan  Jaksa Agung telah mengeluarkan surat ke seluruh daerah yang menegaskan larangan terhadap segala bentuk perjudian daring. Semua pihak yang terlibat diingatkan akan dikenai tindakan tegas sesuai dengan kebijakan zero tolerance yang telah ditetapkan.

"Surat ini mencerminkan kebijakan tanpa toleransi terhadap perjudian. Sanksi administratif bahkan pidana dapat diberlakukan terhadap pelaku-pelaku perjudian," ungkap Harli pada Kamis. Harli menekankan Kejaksaan Agung berharap seluruh aparatnya dari tingkat pusat hingga daerah dapat sepenuhnya mematuhi kebijakan ini, serta tidak terlibat dalam aktivitas perjudian daring. Sebagai penegak hukum, Kejaksaan Agung diharapkan dapat menjadi teladan bagi masyarakat dalam menjunjung tinggi supremasi hukum.

"Imbauan dari Jaksa Agung sangat tegas dan komitmen untuk menerapkan kebijakan zero tolerance," tambahnya. Untuk memastikan tidak ada anggota Kejaksaan RI yang terlibat atau terlibat dalam perjudian daring, Kejaksaan RI telah menerapkan sistem pengawasan melekat dua tingkat ke jajaran manajemen atas dan bawah. Sistem ini dilengkapi dengan sosialisasi dan imbauan secara berjenjang untuk memastikan efektivitasnya.

Kejaksaan Agung juga aktif sebagai bagian dari Satgas Pemberantasan Judi Daring yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo pada pertengahan Juni. Harli menegaskan bahwa Kejaksaan RI bersama Satgas ini memiliki komitmen yang sama dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap perjudian daring sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

"Dalam tupoksinya, intelijen bertanggung jawab dalam pencegahan, sementara penindakan hukum KUHAP dilakukan oleh Jampidum," jelas Harli. (ant)
 
 


Berita Lainnya