Nasional
Kejagung Tarik 10 Jaksa dari KPK, Alasannya Regenerasi
JAKARTA - Kejaksaan Agung menegaskan pemanggilan kembali 10 jaksa senior yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berkaitan dengan penanganan perkara.
“Kami tegaskan, pemanggilan ini bukan terkait dengan penanganan perkara, melainkan lebih kepada proses penyegaran,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta pada Selasa (6/8/2024) malam. Harli menjelaskan para jaksa tersebut telah bertugas selama sekitar 10 hingga 12 tahun, sehingga perlu adanya regenerasi. Proses penggantian mereka masih dalam tahap koordinasi antara Kejaksaan Agung dan KPK.
Mengenai siapa saja yang termasuk dalam daftar 10 jaksa yang dipanggil kembali, Harli belum bisa memberikan rincian. “Saya sudah beberapa kali menyampaikan bahwa nama-nama tersebut masih dalam proses teknis di bidang kepegawaian. Kami akan berkoordinasi dengan kesekretariatan di KPK mengenai hal ini,” jelasnya.
Senada dengan pernyataan Harli, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyatakan pada Senin (5/8/2024) bahwa penarikan kembali para jaksa tersebut tidak ada hubungannya dengan kasus yang sedang ditangani. “Ini murni soal penyegaran di lembaga kejaksaan untuk memastikan adanya regenerasi, sehingga jaksa yang lebih junior bisa mendapatkan kesempatan. Mungkin jika yang ditarik adalah Kasatgas, jaksa yang lebih junior akan menggantikan posisi tersebut,” ujar Tessa.
Dia juga meyakini bahwa jika para jaksa tersebut tidak mengalami masalah, mereka akan dipromosikan ke posisi yang lebih tinggi. Tessa menambahkan saat ini dia belum bisa mengungkapkan nama-nama jaksa yang dimaksud. “Saya belum mendapatkan informasi mengenai siapa saja jaksa yang masa baktinya sudah selesai atau yang telah bertugas lebih dari 10 tahun,” tutup Tessa. (ant)