Nasional
Kejagung Ringkus Tiga Hakim "Masuk Angin" Berawal dari Vonis Bebas Ronald Tannur
JAKARTA - Kejaksaan Agung, melalui Tim Penyelidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), mengungkapkan pengusutan kasus dugaan suap yang melibatkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bermula dari kecurigaan terhadap vonis bebas Ronald Tannur. Penyelidikan ini dimulai setelah putusan yang dinilai mencurigakan tersebut menarik perhatian publik.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan timnya telah melakukan pengawasan ketat sejak vonis pengadilan terhadap Gregorius Ronald Tannur dikeluarkan. "Kami mulai melakukan verifikasi di lapangan secara diam-diam setelah vonis bebas Ronald Tannur menarik perhatian publik," kata Abdul Qohar di Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Dari hasil penyelidikan, Qohar menambahkan bahwa pihaknya menemukan bukti awal yang cukup kuat untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Proses ini akhirnya berujung pada penangkapan empat tersangka, termasuk tiga hakim PN Surabaya dan seorang pengacara di Jakarta. Ketiga hakim yang menangani kasus ini, yaitu ED, HH, dan M, diduga menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR terkait vonis bebas Ronald Tannur. Abdul Qohar menjelaskan penangkapan tersebut merupakan hasil dari proses panjang pengumpulan bukti, bukan tindakan spontan.
"Kami mengikuti jejak transaksi keuangan dan komunikasi yang mencurigakan antara tersangka di Surabaya dan pihak terkait di Jakarta," ujarnya. "Kami juga menemukan sejumlah uang yang diduga hasil suap di rumah salah satu tersangka," tambahnya. Qohar memastikan tim penyidik sudah mengantongi dua alat bukti kuat sebagai dasar penangkapan dan penggeledahan para tersangka. Meski begitu, ia belum merinci bukti yang ditemukan karena akan disampaikan dalam proses pengadilan.
"Kami sangat yakin dengan bukti yang sudah kami kumpulkan. Bukti-bukti tersebut akan diungkap secara lengkap di persidangan," tegasnya. Selain melakukan penangkapan, penyidik juga menggeledah beberapa lokasi terkait dugaan korupsi suap dan gratifikasi dalam kasus Ronald Tannur. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan uang tunai bernilai miliaran rupiah dan dokumen terkait suap. Gregorius Ronald Tannur, yang merupakan anak mantan anggota DPR RI, sebelumnya divonis bebas pada Juli 2024 oleh majelis hakim yang terdiri dari ED, HH, dan M, dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti. (dan)