Nasional

Kebangetan! SYL Minta Dibelikan Mikrofon Seharga Rp25 Juta

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
20 Mei 2024 18:30
Kebangetan! SYL Minta Dibelikan Mikrofon Seharga Rp25 Juta
Sidang pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan pemerasan serta menerima gratifikasi Menteri Pertanian periode 2019–2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/5/2024).

JAKARTA - Menteri Pertanian periode 2019–2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dilaporkan meminta Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Andi Nur Alamsyah, untuk membelikan mikrofon seharga Rp25 juta untuk dirinya.

Andi menyebutkan bahwa permintaan tersebut disampaikan langsung oleh SYL melalui pesan singkat atau chat. Jenis dan harga mikrofon tersebut sudah ditentukan oleh SYL. "Iya, melalui chat dan Pak Menteri menyampaikan bahwa 'Saya pinjam, Dek'," kata Andi saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin.

Andi menambahkan mikrofon tersebut dikirimkan ke kediaman SYL di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan, dan diterima oleh sopirnya. Kawasan tersebut merupakan kompleks rumah dinas menteri. "Kita belikan dan kita sampaikan ke Wican (Widya Chandra)," ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Meyer Simanjuntak, kemudian menanyakan apakah uang tersebut sudah dikembalikan oleh SYL, mengingat SYL menyatakan ia meminjam uang dari Andi. "Sampai saat ini uangnya sudah dibayarkan?" tanya Meyer. "Belum," jawab Andi.

SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan selama periode 2020 hingga 2023. Pemerasan tersebut dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023, Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023, Muhammad Hatta. Keduanya bertindak sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, yang digunakan antara lain untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL.

Atas tindakannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ant)
 
 


Berita Lainnya