Nasional

Kasus Suap Harun Masiku: Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan

Sidang Perdana Digelar 21 Januari 2025

Redaksi — Satu Indonesia
12 Januari 2025 17:43
Kasus Suap Harun Masiku: Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan
Hasto Kristiyanto Sekjen PDIP yang menjadi tersangka KPK (Foto: Istimewa)

JAKARTA — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, resmi mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku. Sidang perdana akan dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 21 Januari 2025.

Nomor Perkara dan Hakim yang Memimpin Sidang
Djuyamto, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengkonfirmasi jadwal sidang tersebut. "Agenda sidang perdana pada 21 Januari 2025," ujarnya pada Minggu (12/01/25). Perkara Hasto terdaftar dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN Jkt Sel, dan hakim Djuyamto SH MH akan memimpin jalannya persidangan.

Sidang praperadilan akan dimulai dengan pemanggilan para pihak yang terlibat. Gugatan ini diajukan oleh Hasto pada Jumat, 10 Januari 2025, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI serta perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku.

Latar Belakang Kasus Harun Masiku
Harun Masiku, buronan yang menjadi simbol lambannya penegakan hukum, diduga terlibat suap terkait penetapan anggota DPR pengganti antar waktu dari PDI Perjuangan. Status tersangka yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto memicu langkah praperadilan sebagai upaya hukum untuk membatalkan penetapan tersebut. (mul)



#HastoKristiyanto #HarunMasiku #KorupsiPAW #SidangPraperadilan #KPK #PDIP #TegakkanHukum


Berita Lainnya