Nasional

Kasus Pemerasan Firli Bahuri segera Ditangani Jaksa

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
03 Juli 2024 15:30
Kasus Pemerasan Firli Bahuri segera Ditangani Jaksa
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

JAKARTA - Polda Metro Jaya masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait kasus dugaan pemerasan oleh Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Koordinasi efektif terus kita lakukan. Beberapa waktu lalu saya sudah sampaikan juga dalam beberapa penanganan, baik itu tahap penyelidikan maupun penyidikan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi pada Rabu. Ade Safri menegaskan koordinasi ini terus dilakukan hingga pemberkasan tersebut lengkap atau P21. Ia juga membantah adanya kendala dalam pemberkasan tersebut.

"Kami sampaikan sekali lagi bahwa dalam penanganan perkara a quo tidak ditemukan kendala apapun," ujarnya. Mantan Kapolrestabes Surakarta tersebut juga memastikan kasus ini akan dituntaskan dan meminta publik untuk sabar menunggu perkembangan kasusnya. "Kami jamin penyidikan dalam penanganan perkara a quo bebas dari segala intervensi atau tekanan apa pun yang akan mengganggu jalannya penyidikan," tambahnya.

Polda Metro Jaya menegaskan penanganan kasus Firli Bahuri saat ini tetap dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. "Penyidikan dalam penanganan perkara a quo dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta pada Senin (1/7/2024).

Penegasan ini merupakan respons terhadap permintaan pihak Firli yang menginginkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam dugaan kasus pemerasan oleh mantan Ketua KPK tersebut terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Terkait pernyataan pihak Firli yang menyebut tidak terpenuhinya alat bukti atas tuduhan tersebut, Ade menyebut telah mengantongi alat bukti dalam kasus ini.

"Penyidik dalam penanganan perkara a quo, bukan saja mengantongi dua alat bukti yang sah, tetapi bahkan empat alat bukti," ujarnya. (ant)
 
 


Berita Lainnya