Nasional

Kasus Berlanjut, KPK Panggil Putri SYL Indira Chunda Thita

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
16 Juli 2024 18:30
Kasus Berlanjut, KPK Panggil Putri SYL Indira Chunda Thita
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto.

JAKARTA - Pada hari Selasa, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Indira Chunda Thita, putri mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang juga merupakan anggota DPR RI, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav.4," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dihubungi di Jakarta. KPK juga memanggil anak Indira, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati. Namun, Tessa tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang akan dilakukan oleh tim penyidik.

Sebelumnya, Tessa telah menginformasikan pemeriksaan keluarga SYL adalah langkah lanjutan setelah putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019-2023, dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta, dengan ketentuan subsider 4 bulan kurungan, karena terbukti melakukan korupsi di Kementerian Pertanian antara tahun 2020-2023.

"Majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan," ungkap Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (11/7/2024).

Rianto menegaskan bahwa SYL terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan alternatif pertama dari penuntut umum. SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain hukuman utama, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp14,14 miliar dan 30.000 dolar AS dengan subsider 2 tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yang meminta pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp500 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS, dikurangi dengan jumlah yang telah disita. (ant)


Berita Lainnya