Nasional

Karena Kooperatif, KPK "Beri Bonus" Hasto Tak Dicekal ke Luar Negeri

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
12 Juni 2024 19:30
Karena Kooperatif, KPK "Beri Bonus" Hasto Tak Dicekal ke Luar Negeri
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (tengah) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku (HM) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menilai Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tidak perlu dicekal ke luar negeri karena telah bersikap kooperatif.

"Jika saksi kooperatif, dan Pak Hasto sendiri menyatakan akan hadir, maka tidak ada gunanya dicekal," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu. Alex menjelaskan tim penyidik KPK memang mengajukan pencekalan terhadap Hasto, tetapi setiap permintaan pencekalan harus melewati asesmen oleh pimpinan. Namun, dalam kasus ini, pimpinan menilai tidak ada kebutuhan mendesak untuk mencekal Hasto.

"Selama yang bersangkutan ada di Jakarta, menghormati hukum, dan menyatakan akan datang ketika dipanggil KPK, tidak relevan untuk dicekal," tambahnya. Pada Senin (10/6/2024), Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diperiksa selama empat jam oleh penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.

Hasto menyatakan ia bertatap muka dengan penyidik hanya sekitar 1,5 jam dan pemeriksaannya belum masuk ke pokok perkara. Ia juga mengungkapkan keberatannya terhadap penyitaan tas dan ponselnya oleh penyidik KPK. "Handphone saya disita, dan saya menyatakan keberatan atas penyitaan tersebut," ujarnya.

Hasto kemudian meminta agar pemeriksaannya ditunda dan dijadwalkan ulang, serta memastikan ia akan hadir pada jadwal pemeriksaan selanjutnya. Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Namun, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam kasus ini adalah anggota KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. Wahyu, yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku, saat ini menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah. (ant)


Berita Lainnya