Nasional

Kapolri "Warning" Kapolda yang Jadi Saksi Kecurangan Pemilu di MK

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
15 Maret 2024 18:30
Kapolri "Warning" Kapolda yang Jadi Saksi Kecurangan Pemilu di MK
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di kantor Menko Polhukam RI, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024)

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meningatkan kapolda yang akan dihadirkan sebagai saksi di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 harus memiliki bukti yang cukup.

"Kita lihat, siapa Kapoldanya. Bukti harus cukup," kata Listyo saat ditemui di kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Jumat. Menurut Listyo, bukti yang cukup diperlukan agar proses hukum di MK dapat berjalan dengan lancar. Dia juga menyatakan bahwa Kapolda yang bersangkutan dipersilahkan untuk bersaksi di persidangan MK.

Saat ditanya siapa Kapolda yang dimaksud, Sigit mengaku bahwa dia belum mengetahui hal tersebut. "Saya masih menunggu namanya," katanya. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di Jakarta, Rabu (13/3) menyatakan bahwa pihaknya akan tetap menjaga netralitas dalam menyikapi hasil pemilu.

"Kami akan menyampaikan Polri patuh dan taat kepada peraturan perundang-undangan yang merupakan amanat dan harapan seluruh masyarakat. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah menyampaikan netralitas Polri," kata Trunoyudo. Di hari yang sama, Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menegaskan bahwa netralitas personel Polri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 28 ayat (1) dan (2), yang dilanjutkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin Polri Pasal 5 huruf b, serta aturan Kode Etik Polri Pasal 4 huruf f Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.

Aturan-aturan tersebut juga sudah ditindaklanjuti dan dijabarkan dengan Surat Telegram Kapolri Nomor 2407 tentang netralitas Polri, serta aturan-aturan di tingkat satuan kerja dan satuan wilayah. "Dengan taat dan melaksanakan aturan netralitas Polri sebaik-baiknya, maka nama baik institusi Polri akan semakin harum dan kepercayaan masyarakat kepada Polri akan meningkat," kata Poengky di Jakarta. Namun, katanya, jika ada oknum yang tidak netral, selain merusak nama baik Polri, juga akan dikenakan sanksi terberat yaitu pemecatan. Sebelumnya, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud akan menghadirkan seorang Kapolda sebagai saksi dalam sidang sengketa Pemilu 2024 di MK. (ant)


Berita Lainnya