Nasional

Juan Felix Tampubolon Tuding Pemeriksaan Korupsi Garuda Kurang Kompeten

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
10 Juli 2024 20:00
Juan Felix Tampubolon Tuding Pemeriksaan Korupsi Garuda Kurang Kompeten
Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/7/2024).

JAKARTA - Penasihat hukum mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo, yaitu Juan Felix Tampubolon, mengkritik penghitungan kerugian keuangan negara terkait kasus korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebagai tidak cermat.

Juan Felix Tampubolon menyatakan pendapatnya dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, bahwa Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak mendetailkan kontribusi konkret Soetikno dalam menyebabkan kerugian keuangan negara.

"Maka kami berpendapat, kerugian keuangan negara dalam kasus ini tidak dapat diatribusikan secara jelas kepada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa," ujar Juan. Dia menambahkan terdapat berbagai kesalahan dalam pengambilan angka-angka dari laporan internal Garuda yang termuat dalam LHA BPKP tersebut. Menurutnya, kesalahan ini disebabkan oleh pemeriksaan yang kurang kompeten dan relevan, serta tidak didukung oleh bukti yang memadai.

Juan Felix Tampubolon juga mengkritik penggunaan standar audit intern pemerintah (SAIP) oleh BPKP dalam menghitung kerugian negara, sedangkan Garuda Indonesia sebagai BUMN seharusnya mengikuti standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN). Terkait tuntutan hukuman terhadap Soetikno, dia menegaskan fakta-fakta yang disajikan tidak memberikan keterkaitan yang cukup terhadap kerugian keuangan negara seperti yang dituduhkan.

Sebelumnya, Soetikno dituntut pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp1 miliar, serta harus membayar uang pengganti sebesar 1,66 juta dolar AS dan 4,34 juta euro Uni Eropa, dalam kasus pengadaan pesawat di Garuda Indonesia. (ant)
 
 


Berita Lainnya