Nasional

Jadi Incaran KPK, PDIP Beri Bantuan Hukum untuk Wali Kota Semarang

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
24 Juli 2024 16:00
Jadi Incaran KPK, PDIP Beri Bantuan Hukum untuk Wali Kota Semarang
Kantor Pemerintah Kota Semarang.

SEMARANG - Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah, Bambang Wuryanto, memastikan pihaknya akan memberikan dukungan hukum kepada Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, terkait dugaan kasus korupsi di pemerintah kota setempat. "Sebagai kader partai, kami akan memberikan pendampingan kepada Bu Ita (Hevearita) dan Mas Alwin (Alwin Basri, suami Ita)," ujar Bambang yang akrab disapa Bambang Pacul, setelah rapat koordinasi pilkada di Panti Marhen, Semarang, Selasa malam.

Hevearita adalah Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Semarang, sementara suaminya Alwin Basri adalah Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah. "Kami siap memberikan bantuan hukum jika proses hukum berjalan," tambahnya.

Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di beberapa instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemerintah Kota Semarang sejak Rabu (17/7/2024). Penggeledahan dilakukan di kantor-kantor OPD di kompleks Balai Kota dan Gedung Pandanaran, dan juga melibatkan pemeriksaan terhadap beberapa pimpinan OPD.

Bambang mengakui bahwa penggeledahan KPK berdampak pada elektabilitas Hevearita sebagai calon petahana dalam Pilkada Kota Semarang 2024. Namun, ia berharap dampak tersebut bisa memotivasi mereka untuk lebih berhati-hati dan kuat ke depannya. "Kami tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan akan patuh pada hukum," jelas Bambang.

KPK menyatakan bahwa penggeledahan ini terkait dengan penanganan tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Kasus-kasus tersebut mencakup pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri mengenai insentif pajak dan retribusi, serta penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

KPK juga telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini, meskipun identitas mereka belum diungkap. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa empat orang, termasuk dua penyelenggara negara dan dua pihak swasta, telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan ini. (ant)
 
 


Berita Lainnya