Nasional

Istri, Anak dan Cucu Jelaskan Kelakuan SYL di Pengadilan Tipikor

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
27 Mei 2024 15:30
Istri, Anak dan Cucu Jelaskan Kelakuan SYL di Pengadilan Tipikor
Tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/5/2024).

JAKARTA - Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan istri, anak, dan cucu Menteri Pertanian periode 2019-2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam sidang pemeriksaan saksi yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

"Hari ini, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Tim Jaksa KPK akan menghadirkan saksi-saksi yaitu Ayun Sri Harahap (istri Syahrul Yasin Limpo), Kemal Redino (anak Syahrul Yasin Limpo), dan Andi Tenri Bilang (cucu Syahrul Yasin Limpo)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Ali menjelaskan para saksi tersebut dipanggil untuk mendalami peruntukan aliran uang yang diterima terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan kawan-kawan. Selain itu, jaksa KPK juga menghadirkan sejumlah saksi lain terkait kasus tersebut, yakni Staf Khusus Menteri Pertanian Joice Triatman, staf Biro Umum Kementerian Pertanian Yuli Eti Ningsih, akuntan pada Nasdem Tower Lena Janti Susilo, pengurus rumah pribadi Menteri Pertanian Ali Andri, dan honorer Sekjen Kementerian Pertanian Ubaidah Nabhan.

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian selama periode 2020 hingga 2023. Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023, Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian tahun 2023, Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Keduanya bertindak sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL. Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ant)
 
 


Berita Lainnya