Pemilu 2024

Inilah Tiga Hakim Konstitusi yang Kompak Minta Pemungutan Suara Ulang Pilpres 2024

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
22 April 2024 22:30
Inilah Tiga Hakim Konstitusi yang Kompak Minta Pemungutan Suara Ulang Pilpres 2024
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) mengetuk palu disaksikan Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) saat sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024).

JAKARTA - Tiga hakim konstitusi telah menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) terkait putusan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, dengan sepakat Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah. Tiga hakim konstitusi yang menyampaikan pendapat berbeda tersebut adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Mereka berbeda pendapat dengan lima hakim konstitusi lainnya yang menolak seluruh permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

“Demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil maka seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah,” kata Saldi Isra dalam dissenting opinion-nya di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin. Saldi berpendapat, dalil Pemohon beralasan menurut hukum sepanjang mengenai politisasi bantuan sosial (bansos) dan mobilisasi aparat, aparatur negara, atau penyelenggara negara. Hal itu, kata dia, didapati setelah mencermati keterangan para pihak, fakta yang terungkap di persidangan, dan alat bukti.

Dia meyakini terdapat masalah netralitas penjabat (Pj.) kepala daerah dan pengerahan kepala desa yang terjadi di enam daerah, yaitu Sumatera Utara, Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan. Karenanya, wakil ketua MK itu merasa perlu dilakukan PSU pada daerah dimaksud. Selanjutnya, Enny Nurbaningsih berpendapat dalil Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian karena ia yakin telah terjadi ketidaknetralan pejabat yang sebagian berkelindan dengan pemberian bansos di beberapa daerah.

Enny setidaknya menyebut empat daerah yang memiliki indikasi kuat ketidaknetralan Pj. kepala daerah, termasuk di dalamnya perihal ketidaknetralan pejabat dan aparat negara yang belum ditindaklanjuti dengan optimal oleh Bawaslu dan pihak berwenang, yaitu Kalimantan Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara. “Maka untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang untuk beberapa daerah tersebut,” ujar Enny.

Berikutnya, Arief Hidayat berpendapat seharusnya Mahkamah memerintahkan KPU RI untuk melaksanakan PSU di daerah pemilihan DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sumatera Utara. Menurut Arief, terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), politisasi penyaluran perlindungan sosial (perlinsos) dan bansos, serta pengarahan aparat pemerintahan dalam penyelenggaraan Pilpres 2024.

“Sehingga hal ini telah mencederai konstitusionalitas dan prinsip keadilan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” demikian bunyi salah satu bagian dissenting opinion Arief seperti dikutip dari salinan putusan yang diunduh dari laman resmi MK RI. MK pada Senin memutuskan menyatakan menolak permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud untuk seluruhnya. Dalam konklusinya, Mahkamah berkesimpulan permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. (ant)
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 


Berita Lainnya